Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga
Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut :
- Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan
Rekening Khusus untuk menampung dana Hibah Langsung
- Satu rekening hibah langsung untuk satu register
- Melampirkan paling sedikit :
- Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.
Seluruh proses permohonan menggunakan Aplikasi SPRINT