Manokwari

Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara

Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

  • Setoran penerimaan negara (Pajak dan PNBP) yang disetor, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran
  • Rekam surat setoran penerimaan negara yang telah disetor ke Bank/Pos persepsi dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan, yaitu :
  • Untuk satker yang belum menggunakan SAKTI, dapat menggunakan Aplikasi SAS pada menu Data Konfirmasi di user PPK/SPP atau melalui user SILABI Penerimaan
  • Untuk satker yang telah menggunakan SAKTI, dapat mengunduh data dari Monsakti
  • Untuk pihak ketiga, satker non DIPA, dan masyarakat umum, dapat menggunakan Aplikasi Konfirmasi Satker (K2PN) yang bisa diperoleh di Customer Service KPPN Manokwari

Pastikan perekaman data yang meliputi :

  • Kode NTPN
  • Kode NTB/NTP
  • Kode NPWP
  • Kode Akun
  • Nilai Setor

Setelah dilakukan perekaman maka satker mencetak daftar surat setoran penerimaan negara yang akan di konfirmasi dan mentransfer ADK (Arsip Data Komputer) ke dalam flashdisk;

Kemudian ADK, cetakan daftar surat setoran penerimaan negara, dan fotocopy surat setoran atau struk pembayaran setoran secara elektronik sesuai daftar diajukan ke petugas konfirmasi KPPN Manokwari untuk mendapatkan daftar hasil konfirmasi setoran penerimaan negara.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search