Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:
Satuan Kerja mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM kepada KPPN Manokwari. Surat permintaan koreksi data SPM tersebut menggunakan format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Surat permintaan koreksi data SPM (ditandatangani oleh KPA atau PPSPM) dilampiri:
- Detil Permintaan Koreksi ditandatangani oleh KPA/PPSPM (format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014);
- Copy SPM sebelum koreksi;
- Daftar SP2D sebelum koreksi;
- SPM setelah koreksi;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh KPA (format sesuai Lampiran II PER-16/PB/2014); dan
- ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).
Surat permintaan koreksi SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM Koreksi disampaikan kepada KPPN Manokwari secara elektronik melalui portal espm https://espm.kemenkeu.go.id/
Koreksi data pengeluaran pada SPM dilakukan terhadap :
- BAS (sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus, semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1/Kode Satker dan segmen 2/Kode KPPN, dan semua segmen BAS penerimaan potongan SPM dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang);
- Pembebanan Rekening Khusus (dapat dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus berkenaan);
- Deskripsi/uraian pengeluaran (dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM).
Koreksi SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.
Dasar Hukum :