Manokwari

Pendaftaran/Perubahan/Penonaktifan Data Supplier

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

 

Syarat Pendaftaran Data Supplier

Data supplier belum dicatat dalam SPAN atau penambahan elemen data informasi lokasi dan/atau informasi rekening pada data supplier yang telah dicatat dalam SPAN.

Satker melakukan:

Administrasi dokumen pendukung data supplier yang meliputi referensi bank, fotokopi Kartu NPWP, dan/atau fotokopi akta pendirian badan usaha.

Verifikasi atas kebenaran dokumen pendukung data supplier.

 

Update Supplier

Perubahan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

Pendaftaran data supplier dengan elemen data supplier yang benar ke KPPN (melalui SPM Dummy dan pendaftaran kontrak)

SPM dummy bernilai Rp 1,-, dengan program,kegiatan,output dan akun apapun, yang diperlukan hanya untuk pendaftaran supplier

Membawa hardcopy SPM yang telah ditanda tangani PP SPM

Membawa ADK SPM yang telah injek PIN PPSPM

SPM diajukan ke FO pencairan dana

 

Mekanisme perubahan data supplier menggunakan user khusus pada KPPN (melalui permintaan surat ke Kepala KPPN, format sesuai PER-58/PB/2013)

Surat permintaan perubahan data supplier beserta dokumen pendukung antara lain:

  • Fotokopi akta pendirian badan usaha (penyedia barang/jasa).
  • Fotokopi buku tabungan/rekening koran bank.
  • Surat Keputusan Kepegawaian.

 

Penonaktifan supplier

Penonaktifan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

Surat permintaan penonaktifan supplier oleh Satker format sesuai PER-58/PB/2013)

Laporan audit sistem yang dihasilkan oleh aplikasi

Melampirkan NRS yang telah terdaftar

 

Merge (penggabungan supplier)

Penggabungan (merge) data supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran.

Penggabungan data supplier dilaksanakan oleh unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja.

Membuat surat permohonan seperti pada format terlampir

Melampirkan NRS yang telah terdaftar

Perubahan data supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dapat dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier sesuai Format Lampiran VII PER-58/PB/2013 dengan melampirkan :

  • Fotokopi/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Akta Pendirian Badan Usaha;
  • Fotokopi/Scan Rekening Koran Bank;
  • Fotokopi/Scan NPWP untuk perubahan NPWP

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search