Manokwari

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Salah satu layanan KPPN Manokwari yakni Pengesahan Surat Keterangan Pengehentian Pembayaran (SKPP) yang dimana SKPP diterbitkan oleh satuan kerja mitra KPPN  dan disahkan oleh KPPN pembayar untuk pegawai yang mengalami perpindahan tempat tugas , begitu juga dengan SKPP yang diterbitkan oleh satuan kerja mitra KPPN dan disahkan oleh KPPN pembayar dikarenakan pegawai telah memasuki masa pensiun/ meninggal dunia, SKPP berisi detil informasi gaji terkahir yang dibayarkan oleh kantor bayar/ KPPN bulan terakhir sebelum pindah, atau sebelum aktif masa pensiun/ meninggal.

Sejak Tahun 2020 dan dimasa pandemic covid-19 layanan pengesahan SKPP tetap berjalan seperti biasanya dengan penyampaian dokumen SKPP melalui sarana surat elektronik ke alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Komitmen kuat KPPN Manokwari dalam memberikan layanan serta senantiasa berinovasi dengan landasan nilai nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan selalu dipertahankan dan ditingkatkan untuk memberikan layanan prima mudah dan cepat bagi satuan kerja mitra KPPN Manokwari.

 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

  1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :
  • lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
  • lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
  • lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
  • lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.

SKPP Pegawai Pindah digunakan untuk :

  • Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap dlm wilayah pembayaran KPPN yg sama;
  • Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
  • Pegawai yang diperbantukan/pindah ke daerah otonom;
  • Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai;
  • Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.

Persyaratan SKPP Pindah :

  • Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
  • Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang
  • Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawaisesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.

SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah

2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:

  • lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
  • lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;
  • lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
  • lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.

SKPP Pensiun digunakan ketika :

  • Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu;
  • Pegawai yang meninggal dunia;

Persyaratan SKPP Pensiun :

  • Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
  • Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
  • Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN.

SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.

 

Dasar Hukum :

  1. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 Tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
  2. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Melalui Database Gaji Terpusat

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search