Manokwari

LPJ Bendahara

Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT dengan alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/

Hal yang perlu diperhatikan :

Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAS (Sakter non SAKTI) atau dari Monsakti (Satker SAKTI) ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur,

Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut :

  • Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
  • Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
  • Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
  • Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
  • Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
  • Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT

Tips-tips yang perlu  diperhatikan  dalam pengecekan LPJ Bendahara Pengeluaran

  • Terdapat kesinambungan saldo akhir bulan sebelumnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya;
  • Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir Buku pembantu Kas (BP Kas) atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas (BP selain Kas);
  • Keadaan fisik kas pada (II.3) akhir bulan pelaporan seharusnya sama dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas Tunai dan/atau Buku Pembantu Kas Bank;
  • Saldo UP pada (IV.1) Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA seharusnya sama dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan (BP UP).
  • Apabila terdapat selisih agar dijelaskan pada (Bagian V)

Demi kemudahan bendahara dalam melakukan pengecekan LPJ Bendahara yang telah disusun, KPPN Manokwari telah membuat sebuah Inovasi LPJ Bendahara untuk melakukan pengecekan LPJ Bendahara Pengeluaran secara mandiri yang bernama INVASI-065 (Inovasi Validasi LPJ Secara Mandiri KPPN 065). “INVASI-065” dapat diakses pada link https://campsite.bio/vera065. Petunjuk teknis penggunaan “INVASI-065” dapat diunduh pada link berikut : Link_Juknis_INVASI-065

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search