Pembentukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat mengambil langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal. Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah DJPb dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal.
DJPb sebagai salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan bertekad menjadikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai kantor pelayanan yang dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, tanpa biaya, dan transparan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berada pada garis terdepan pelayanan publik yang dimiliki oleh DJPb yang memberikan pelayanan berupa pencairan dana APBN dan penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak, penatausahaan setoran penerimaan negara dan penyusunan laporan keuangan kantor/satuan kerja instansi pemerintah serta memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. KPPN Manokwari sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Papua Barat yang menjadi ujung tombak bagi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perbendaharaan kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari.
Sejarah awal terbentuknya KPPN Manokwari dimulai pada Pembentukan Kantor Bendahara Negara (KBN) di Irian Barat, serta Kantor Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan Kantor Akuntan Negara (KAN) di Jayapura. Dengan masuknya wilayah Irian Barat ke wilayah Republik Indonesia pasca-PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) dan untuk memperlancar pengurusan Keuangan Negara pada Irian Barat, dibentuk Kantor Bendahara Negara Kelas B di Djajapura dan Kantor Bendahara Negara Kelas E di Biak, Manokwari, Sorong, Fakfak, dan Merauke yang berada di bawah Direktorat Djenderal Anggaran c.q Direktur Perbendaharaan Negara melalui Surat Keputusan Menteri KEP-571/MK/6/7/1971 tanggal 29 Djuli 1971 KEP-627/MK/6/8/1971 tanggal 8 Agustus 1971. Kantor Bendahara Negara bertugas menyelenggarakan pembayaran atas beban negara serta penerbitan surat penagihan terhadap piutang negara.
Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap Karesidenan terdapat kas Negara. Kemudian pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Tanggal 1 April 1990 KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara). Tahun 2004 KPKN Manokwari berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari.
Rabu, 30 November 2011, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Papua dan Papua Barat Bjardianto Pudjiono meresmikan KPPN Percontohan Manokwari, di KPPN Manokwari. Acara dihadiri oleh Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten Daerah II Pemerintah Propinsi Papua Barat, Ketua DPRD Manokwari, Komandan Distrik Militer Manokwari, Kapolres Manokwari, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Kepala Fasarkhan TNI AL Manokwari, Tokoh Masyarakat dan KPA pada wilayah pembayaran KPPN Manokwari. KPPN Manokwari terletak di Jl. Yos Sudarso No.1003, Manokwari Barat., Kabupaten Manokwari, Papua Barat. 98312.
Tahun 2018, Gedung Keuangan Negara Manokwari telah selesai dibangun. 11 Agustus 2018, KPPN Manokwari dipimpin Kepala Kantor Nurfatoni melakukan perpindahan lokasi KPPN Manokwari ke Gedung Keuangan Negara Manokwari yang berlokasikan di Jalan Brigjen Marinir Abraham O Atururi, Arfai, Anday, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kondisi Geografis
Kota Manokwari merupakan kabupaten dan ibu kota Provinsi Papua Barat. Kota ini berada di Kabupaten Manokwari yang memiliki luas wilayah 3.168,28 km² dan berdasarkan data BPS Manokwari 2020 berpenduduk sebanyak kurang lebih 188.932 jiwa (2019) . Kalau kita lihat dam peta pulau Papua kabupaten ini terletak di pantai utara Daerah Kepala Burung Pulau Papua.
Kabupaten ini merupakan salah satu daerah bersejarah bagi masyarakat Kristen di Papua karena pada tanggal 5 Februari 1855, dua orang penginjil mendarat di Pulau Mansinam dan memulai karya penyebaran agama Kristen Protestan di kalangan suku-suku yang masih suka berperang satu sama lain. Pulau Mansinam dapat dicapai dengan menyewa kapal atau speedboat dari Pelabuhan Ketapang, di jalan Pasir Putih.
Manokwari membentang di Teluk Doreri, dan di tengah perbukitan rendah didominasi oleh pegunungan Arfak di selatan. Kabupaten ini beriklim basah, curah hujan cukup tinggi, rata-rata 2688 mm pertahun, hujan rata-rata 123 hari pertahun. Suhu antara 26° C sampai 32° C dan kelembaban rata-rata 84,7 persen dan intensitas panas 54,3 persen.
Wilayah Kerja KPPN Manokwari
KPPN Manokwari memiliki mitra kerja sebanyak 218 satuan kerja dan 5 (lima) Pemerintah Daerah. Wilayah Kerja KPPN Manokwari meliputi, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama. Jarak daerah wilayah kerja :
- Kabupaten Manokwari ± 20 km
- Kabupaten Manokwari Selatan ± 113 km
- Kabupaten Pegunungan Arfak ± 95 km
- Kabupaten Teluk Bintuni ± 270 km
- Kabupaten Teluk Wondama ± 350 km