INDEKS KEPUASAN SATKER TERHADAP LAYANAN KPPN MERAUKE TAHUN 2019
Untuk mendukung peningkatan implementasi layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah ditetapkan sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai yaitu IKU Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN. Sesuai dengan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4160/PB.1/2018 tanggal 14 Mei 2018 Hal Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Lingkup Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan. KPPN Merauke telah melaksanakan survey ke sejumlah satuan kerja mitra kerja. Survey dilaksanakan menggunakan metode sampling dengan cara penyebaran kuesioner kepada minimal 30 % responden dari jumlah satuan kerja yang dilayani KPPN.
Survey Kepuasan Pengguna Layanan KPPN mengukur tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap 5 (lima) jenis layanan antara lain :
- Kinerja Layanan Pencairan Dana
- Kinerja Layanan Bimbingan dan Konsultasi
- Kinerja Layanan Konfirmasi Penerimaan
- Kinerja Layanan Akuntansi dan Pelaporan
- Kinerja Sarana dan Prasarana.
INDEKS KEPUASAN SATKER TERHADAP LAYANAN KPPN Merauke TAHUN 2019
Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN diukur hanya berdasarkan perhitungan tingkat kepuasan responden terhadap layanan yang diberikan KPPN Merauke. Adapun hasil tingkat kepuasan yang diperoleh dari survey tersebut sebagai berikut :
No |
Aspek/Criteria |
Nilai |
1 |
Kinerja Layanan Pencairan Dana |
93.61% |
2 |
Kinerja Layanan Bimbingan dan Konsultasi |
94.53% |
3 |
Kinerja Layanan Konfirmasi Penerimaan |
91.50% |
4 |
Kinerja Layanan Akuntansi dan Pelaporan |
91.61% |
5 |
Sarana dan Prasarana |
95.56% |
Total Rata-rata |
92.96% |
IKM KPPN Merauke meningkat dari tahun 2018 dengan nilai 90.68% meningkat menjadi 92.96% di tahun 2019
KPPN Merauke menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kontribusi segenap pemangku kepentingan baik dalam pelaksanaan survey maupun dalam upaya mewujudkan layanan perbendaharaan yang prima, dan bebas dari biaya.