Merauke 29 Januari 2021 – Seluruh pejabat dan pegawai KPPN melaksanakan penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2021, di aula KPPN Merauke Kamis. Pelaksanaan penandatanganan kontrak kinerja tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Internal 2021.
Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesanggupan atau janji dari seorang pegawai kepada atasan bahwa akan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan dan kesanggupan. Untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dan kesanggupan untuk dievaluasi capaian kinerjanya. Serta kesanggupan untuk menerima segala konsekuensi atas capaian kinerja yang dihasilkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kontrak kinerja pemilik peta strategi, pada tahun 2021 ini ditetapkan 10 sasaran program yang dijabarkan ke 20 IKU (Indikator Kinerja Utama). Setiap indikator memiliki target yang harus dicapai dalam satu tahun ke depan. Target-target tersebut dirinci lebih detil menjadi target individu setiap pegawai.
Kepala KPPN Merauke I Made Ambara Sugama dalam arahannya menyatakan agar seluruh pegawai memahami indikator kinerjanya masing-masing. Dan berusaha dengan segenap upaya mencapai target seperti yang tertuang dalam kontrak kinerja.
Selain kontrak kinerja, sekaligus dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai. Penandatanganan pakta ini menggambarkan komitmen pegawai untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Juga komitmen untuk tidak menerima hadiah dan bantuan dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selama ini KPPN Merauke telah mendukung dan berperan secara konsisten dalam program reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mengingat, KPPN Merauke telah memperoleh piagam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menpan & RB tahun 2020 yang perlu terus dipertahankan dan berupaya untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk keperluan tersebut, diharapkan kepada seluruh mitra kerja strategis dapat mendukung dan berperan aktif, dengan tidak memberikan sesuatu berupa apapun atas seluruh layanan yang diberikan oleh KPPN Merauke. Karena korupsi sekecil apapun hukumnya haram. Lebih dari itu, berharap WBK dan WBBM juga bisa diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah di tanah Animha ini.
Diharapkan melalui penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai KPPN Merauke tersebut dapat memacu semangat kerja dalam mengawal APBN untuk kemakmuran Negeri.