I. Latar Belakang
Sesuai amanah dari:
- PMK-130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
- Surat Kepala BKAD Kabupaten Nunukan nomor B/790/BKAD-II/900 tanggal 29 Juni 2020 Undangan Pembahasan Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2020
maka KPPN Nunukan selaku Satker Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan kegiatan rapat pembahasan penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2020 untuk mengetahui permasalahan yang ada, menyamakan persepsi, dan memberikan solusi atas permasalahan yang ada agar proses dalam penyaluran dan pemenuhan berkas persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dapat berjalan lancar, tepat waktu,serta sesuai peraturan yang ada.
II. Tujuan Pelaksanaan Kegiatan
Agar OPD/Dinas Penerima DAK Fisik Tahun 2020 dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2020 dengan benar dan tepat waktu, sehingga penyaluran DAK Fisik di wilayah Kabupaten Nunukan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
III. Waktu Pelaksanaan
- Tempat : Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Kabupaten Nunukan
- Hari/Tanggal : Rabu, 1 Juli 2020
- Pukul : 09.00 s.d. 11.30 WITA
IV. Pihak-Pihak Yang Terlibat
- Kepala BKAD Kabupaten Nunukan beserta jajaran;
- Kepala KPPN Nunukan beserta jajaran;
- Seluruh Perwakilan OPD/Dinas Penerima DAK Fisik Tahun 2020.
- Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan
- Perwakilan Bappeda Kabupaten Nunukan
V. Jalannya Kegiatan
Kegiatan ini lebih berisi diskusi mengenai peraturan yang ada dan tata cara pemenuhan syarat serta mengindentifikasi permasalahan yang ada maupun yang diprediksi akan muncul di kemudian hari.
- BKAD telah menyiapkan data mengenai daftar OPD/Dinas yang belum melengkapi syarat penyaluran.
- OPD/Dinas mengutarakan permasalahan dalam mempersiapkan kontrak dan syarat-syarat lainnya, serta menanyakan kelanjutan Perpres 72 untuk dana Cadangan DAK Fisik.
- Bappeda menanyakan bagaimana untuk penginputan rincian kegiatan di Krisna jika benar ada dana cadangan DAK Fisik untuk beberapa bidang yang terhenti penyalurannya karena tidak bisa melakukan pengadaan sebelum tanggal 28 Maret 2020 yang lalu.
- Inspektorat Daerah meminta penjelasan mengenai perlu atau tidaknya reviu terhadap bidang yang tidak mendapat penyaluran karena tidak bisa melakukan pengadaan sebelum tanggal 28 Maret 2020, serta batasan lamanya proses reviu tersebut.
- KPPN Nunukan menjelaskan secara umum mengenai penyaluran DAK Fisik sesuai dengan peraturan terbaru, dan memberikan solusi atas masalah teknis yang dihadapi OPD baik umum maupun kasuistis. Sedangkan untuk dana cadangan DAK Fisik masih menunggu peraturan dan juknis lanjutan serta kesiapan dari aplikasi OM SPAN.
VI. Informasi Lain
Setelah disampaikan penjelasan dan solusi atas masalah yang ada, OPD/Dinas segera akan melengkapi syarat-syarat penyaluran sebelum batas waktu tanggal 21 Juli 2020, hal ini juga diperkuat dengan komitmen oleh BKAD Nunukan yang siap mengawal proses pengajuan ke KPPN Nunukan.