Nunukan

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020

 Latar Belakang

                KPPN Nunukan merupakan salah unit kerja KPPN lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara yang ditetapkan sebagai unit yang mengikuti akselerasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada tahun 2020 sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan ND-35/PB/2020 tanggal 20 Januari 2020 hal Penetapan Unit Kerja yang Melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020.

                Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

              Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM bertujuan untuk membangun percontohan (role model) pada tingkat unit kerja pada instansi pemerintah sebagai unit menuju WBK/WBBM.

                Arahan dari pimpinan Kementerian Keuangan :

  1. Pimpinan Kementerian Keuangan ingin semua kantor Kemenkeu berpredikat WBK/WBBM;
  2. Lima Values harus diterjemahkan menjadi living our values.
  3. Sempurna itu bukan nilai 100, kita tidak akan pernah mencapai puncak terbaik, karena kita diberi ladang amal untuk lebih baik.
  4. Perhatikan betul program WBK/WBBM dalam segala dimensinya untuk benar-benar nyata bukan ritual formalitas.

                Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah pengertian Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

                Dalam rangka mendorong upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan aspek pencegahan dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara aktif terus berpartisipasi dalam menjalankan program reformasi birokrasi salah satunya adalah dengan mengikuti penilaian ZI WBK/WBBM sejak tahun 2013.

 

Grand Design Transformasi Birokrasi Mulai 2010 Sampai 2025 :

  1. Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional mulai dilaksanakan pada tahun 2010 sesuai dengan Perpres No.81 Tahun 2010;
  2. Pada tahun 2014 yang merupakan road map 2010-2014 merupakan rule based bureaucracy yang diimplementasikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  3. Pada tahun 2019 yang merupakan road map 2015-2019 merupakan performance basedbureaucracyyang diimplementasikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisiendanekonomis, Difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcomes (hasil), Menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik, Setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja organisasi.
  4. Pada tahun 2025 yang merupakan road map 2020-2025 adanya suatu Dynamic Governance yang mewujudkan visi menjadi pemerintahan kelas dunia. Pada tahun 2025 diharapkan adanya Pencapaian Tujuan dan Sasaran Pembangunan  Semakin baik yang ditandai dengan:
  5. tidak ada korupsi; b. tidak ada pelanggaran; c. APBN dan APBD baik; d. semua program selesai dengan baik; e. semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat; f. komunikasi dengan publik baik; g. penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif; h. penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan; i. hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan)

 

Isu strategis Birokrasi

  1. Komitmen pimpinan instansi didalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungli masih lemah;
  2. Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) masih lemah;
  3. Partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan masih rendah;
  4. Penerapan e-government belum terintegrasi dan merata;
  5. Inefisiensi penggunaan anggaran;
  6. Inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik belum dilakukan secara merata;
  7. Lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih peraturan;
  8. Rendahnya kompetensi ASN, mindset, dan culture set birokrasi yang kurang baik;
  9. Akuntabilitas kinerja masih rendah.

 

Kerangka Logis Penilaian

  1. Pengungkit (60%)
  2. Manajemen Perubahan;
  3. Penataan Tatalaksana;
  4. Penataan Sistem Manajemen SDM;
  5. Penguatan Pengawasan;
  6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
  7. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik;
  8. Hasil (40%)
  9. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;
  10. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Esensi pembangunan ZI WBK pada 6 pengungkit :

  1. Manajemen Perubahan

Bagaimana unit kerja mewujudkan perubahan secara sistematis dan konsisten : komitmen, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) seluruh individu unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik (budaya integritas, budaya kinerja dan budaya melayani). 

  1. Penataan Tatalaksana

Bagaimana unit kerja meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja dan transparansi kepada publik.

  1. Penataan Sistem Manajemen SDM

Bagaimana unit kerja meningkatkan kualitas implementasi sistem manajemen SDM dan mewujudkan profesionalisme SDM aparatur.

  1. Penguatan Pengawasan

Bagaimana unit kerja mewujudkan praktek tatakelola unit kerja organisasi yang bersih dan bebas dari KKN melalui kepatuhan dalam pengelolaan keuangan dan implementasi sistem pencegahan terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan wewenang.

  1. Penguatan akuntabilitas

Bagaimana unit kerja mewujudkan budaya kinerja dan capaian kinerja organisasi secara berjenjang melalui implementasi manajemen kinerja organisasi (SAKIP).

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bagaimana Unit Kerja  meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

 

Sasaran pembangunan ZI WBK pada 6 pengungkit :

  1. Manajemen Perubahan
  • Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
  1. Penataan Tatalaksana
  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Unit KerjaZona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya transparansi publik di Unit Kerja  Z I menuju WBK/WBBM.
  1. Penataan Sistem Manajemen SDM
  • Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerjamenuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya disiplin SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur di Unit Kerjamenuju WBK/WBBM.
  1. Penguatan Pengawasan
  • Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja
  • Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju
  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Unit Kerja
  1. Penguatan akuntabilitas
  • Meningkatnyabudayakinerja Unit Kerja
  • Meningkatnya capaian kinerja Unit Kerja
  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) padaUnit Kerja ZI menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya standardisasi pelayanan menjadi berstandar internasional pada Unit Kerjamenuju WBK/WBBM; dan
  • Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan padaUnit Kerja ZI menuju WBK/WBBM.

Indikator pembangunan ZI WBK pada 6 pengungkit :

  1. Manajemen Perubahan
  • Tim Kerja
  • Dokumen Pembangunan Zona Integritas
  • Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan
  • Perubahan Pola Pikir Budaya Kerja
  1. Penataan Tatalaksana
  • SOP Kegiatan Utama
  • E-Office
  • Keterbukaan Informasi Publik
  1. Penataan Sistem Manajemen SDM
  • Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Kebutuhan
  • PolaMutasi Internal
  • Pembangunan Pegawai Berbasis Kompetensi
  • Penetapan Kerja Individu
  • Penegakan Aturan Disiplin/KodeEtik/Kode Perilaku Pegawai
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  1. Penguatan Pengawasan
  • Pengendalian Gratifikasi
  • Penerapan Sistem Pengawasan Internal
  • Pengaduan Masyarakat
  • Wistle Blowing System
  • Penanganan Benturan Kepentingan
  1. Penguatan akuntabilitas
  • Keterlibatan Pimpinan
  • Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • Standar Pelayanan
  • Budaya Pelayanan Prima
  • Penilaian Kepuasan Terhadap Masyarakat

 

Komponen Hasil Terwjudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN

  1. Survey Persepsi Pelayanan Publik (Eksternal)
  • Kejelasan dan kemudahan persyaratan pelayanan
  • Kepastian dan kesederhanaan prosedur pelayanan
  • Waktu pelayanan cepat dan sesuai standar
  • Kewajaran dan keterjangkauan biaya
  • Kesesuaian pelayanan dengan ketentuan
  • Terdapat penanganan pengaduan/masukan
  • Kecukupan petugas layanan
  • Petugas layanan berkompeten dan beretika
  • Kejelasan maklumat pelayanan
  • Kenyamanan dan keamanan sarana dan prasana
  • Penyelenggaralayanan dengan komitmen tinggi
  1. Survey Persepsi Anti Korupsi (Eksternal)
  • Transparansi standar dan prosedur
  • Kemudahan standar dan prosedur
  • Legitimasi kekuasaan dan kewenangan
  • Perlakuan spesial/khusus
  • Perbedaan layanan berdasar nepotisme
  • Kecenderungan tindakan melanggar hukum
  • Kecenderungan benturan kepentingan

 

Tahapan Survei

  1. Persiapan Survei
  • Identifikasi Responden Pengguna Layanan
  • Mengkomunikasikan perubahan perbaikan dan inovasi yang dilakukan kepada stakeholders
  • Quick Response terhadap masukan eksternal maupun internal
  1. Pelaksanaan Survei
  • Mempersiapkan longlist dan shortlist responden kepada Tim Penilai
  • Menyampaikan karakteristik pengguna layanan kepada surveyor
  • Pendampingan ketika dilakukan survei sehingga dapat menjelaskan apabila ada pertanyaan multitafsir

 

Kegiatan yang telah dilaksanakan KPPN Nunukan dalam rangka persiapan WBK/WBBM

  1. Penyusunan Tim Kerja WBK/WBBM KPPN Nunukan Tahun 2019;
  2. Internalisasi Persiapan Pembangunan ZI WBK/WBBM Tahun 2019 lingkup KPPN Nunukan;
  3. Kegiatan Pencanangan WBK/WBBM KPPN Nunukan Tahun 2019 yang dihadiri oleh Pejabat/Pegawai KPPN Nunukan, Pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran satker lingkup KPPN Nunukan, Perwakilan Bank dan Ketua Gapensi lingkup KPPN Nunukan;
  4. Pembuatan banner dan spanduk serta banner digital ZI WBK/WBBM pada halaman depan dan ruang FO KPPN Nunukan;
  5. Update dokumen pada Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas Tahun 2019;
  6. Perbaikan hasil reviu Monitoring dan Evaluasi LKE Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara;
  7. Menyusun inovasi pelayanan publik sesuai dengan komponen pengungkit terkait;
  8. Koordinasi internal dengan tim kerja dalam rangka pemenuhan dokumen pendukung;
  9. Penyampaian pesan moral pentingnya pembangunan ZI WBK/WBBM pada kegiatan briefing pagi dan morning call.
  10. Sosialisasi pembangunan ZI WBK/WBBM dalam setiap kegiatan pertemuan KPPN Nunukan dengan stakeholder lingkup KPPN Nunukan.
  11. Kegiatan asistensi internal dengan instansi pembina dalam rangka pembangunan ZI WBK/WBBM KPPN Nunukan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search