Tugas dan Fungsi KPPN NunukanTipe A2
Tugas KPPN Nunukan:
- Melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan perbendaharaan negara, meliputi :
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum;
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi KPPN Nunukan:
- Pengujian terhadap Surat Perintah Pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara;
- Pengeluaran Pembiayaan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui dan dari Kas Negara;
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan APBN;
- Pelaksanaan Verifikasi Transaksi Keuangan dan Akuntansi serta Pertanggungjawaban Bendahara;
- Pembinaan dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal;
- Pelaksanaan Manajemen Mutu Layanan;
- Pelaksanaan Manajemen Hubungan Pengguna Layanan;
- Pelaksanaan Tugas dan Penyusunan Laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan;
- Pelaksanaan Dukungan Penyelenggaraan Sertifikasi Bendahara;
- Pengelolaan Rencana Penarikan Dana;
- Pengelolaan Rekening Pemerintah;
- Pelaksanaan Fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan Layanan BantuanPenerimaan Negara;
- Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas dan Kinerja;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kredit Program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIPI);
- Pelaksanaan Administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).