Nunukan

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi KPPN Nunukan

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi KPPN NunukanTipe A2

 

Tugas KPPN Nunukan:

  • Melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan perbendaharaan negara, meliputi :
  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum;
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

Fungsi KPPN Nunukan:

  •     Pengujian terhadap Surat Perintah Pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  •     Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara;
  •     Pengeluaran Pembiayaan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  •     Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui dan dari Kas Negara;
  •     Penyusunan Laporan Pelaksanaan APBN;
  •     Pelaksanaan Verifikasi Transaksi Keuangan dan Akuntansi serta Pertanggungjawaban Bendahara;
  •     Pembinaan dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  •     Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal;
  •     Pelaksanaan Manajemen Mutu Layanan;
  •     Pelaksanaan Manajemen Hubungan Pengguna Layanan;
  •     Pelaksanaan Tugas dan Penyusunan Laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan;
  •     Pelaksanaan Dukungan Penyelenggaraan Sertifikasi Bendahara;
  •     Pengelolaan Rencana Penarikan Dana;
  •     Pengelolaan Rekening Pemerintah;
  •     Pelaksanaan Fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  •     Pelaksanaan Layanan BantuanPenerimaan Negara;
  •     Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas dan Kinerja;
  •     Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kredit Program;
  •     Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIPI);
  •     Pelaksanaan Administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search