KPPN Palangkaraya
Jl. Kapten P. Tendean No. 4, Palangkaraya – 73112

PPID

Profil

Tugas dan Wewenang PPID KPPN Palangkaraya

Tugas

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. mengoordinasikan mengoordinasikan;
  4. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  5. mengoordinasikan penyampman Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  6. mengoordinasikan pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; 
  7. mengoordinasikan Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik; 
  8. mengoordinasikan proses pemberian Informasi Publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;
  9. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  10. mengoordinasikan melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  11. menetapkan dan menugaskan petugas informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan;
  12. melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  13. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  14. menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik;
  15. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat III;
  16. mengajukan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I terhadap usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
  17. membuat dan menyampaikan Laporan Tengah Tahunan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID
    Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III sesuai hierarki;
  18. membuat Laporan Tahunan dan menyampaikannya kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III; dan
  19. memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuanga, PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II.

Wewenang

  1. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  2. mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID
    Tingkat II apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam penetapan PPID Kementerian Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan yang dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi
    Publik yang Dikecualikan; dan
  3. melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI MEDIA SOSIAL KPPN PALANGKARAYA

   

Search