KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

Berita

Seputar KPPN Pangkalan Bun

Webinar Penguatan Integritas melalui Penerapan Kode Etik dan Disiplin Pegawai

Integritas adalah konsistensi antara hati, pikiran, dan tindakan dan persistensi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan nilai yang dianut. core value integritas ada tiga, yaitu akuntabilitas, kompetensi, dan bersikap etis. Sikap etis tentunya tidak lepas dari kata etika. Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial bermasyarakat dan di tempat kerja.

 

 

Setiap profesi memiliki kode etik yang harus dipatuhi, begitu pula dengan profesi ASN di Kementerian Keuangan. Penegakan kode etik di Kementerian Keuangan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa etika dan perilaku pegawai diatur dengan tujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Dalam rangka memberikan penyegaran mengenai kode etik dan disiplin pegawai, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan “Webinar Penguatan Integritas Melalui Penerapan Kode Etik dan Disiplin Pegawai” untuk seluruh Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan webinar dilaksanakan pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB secara daring dengan media zoom meeting.

 

 

Webinar dibuka dengan keynote speech yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Hari Utomo. Pada sambutan yang diberikan disampaikan bahwa integritas merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh seluruh insan Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kerangka Penguatan Integritas pada DJPb diatur pada Keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-253/PB/2020 tentang petunjuk teknis sepuluh instrumen kerangka integritas DJPb yang salah satunya adalah kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah dalam berperilaku sebagai wujud dari sikap pelayanan yang berorientasi pada stakeholder. Terlebih saat ini Kemenkeu telah menerapkan flexible working space, sehingga penegakan kode etik dan disiplin menjadi salah satu tantangan. OIeh karena itu, Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Tengah juga berpesan kepada semua kepala unit, atasan langsung, dan UKI di masing-unit agar berperan aktif dan senantiasa memastikan bahwa seluruh pegawai tetap menjaga integritas dan mematuhi kode etik.

 

 

Pada kegiatan webinar ini, materi disampaikan oleh Kepala Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Dody Gusdiyandi, selaku narasumber. Adapun materi yang disampaikan yaitu mengenai kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Disampaikan bahwa kode etik dan peraturan disiplin ASN di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada nilai-nilai ASN secara umum dan diperkuat dengan nilai-nilai yang ada pada Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dalam menutup materi yang dipaparkan, terdapat closing statement yang sangat menarik dari narasumber yaitu: “Kode etik dan disiplin ditetapkan untuk dijadikan sebagai pedoman yang harus dipahami dan dipatuhi oleh aparatur pemerintah dalam berperilaku baik di lingkungan kedinasan maupun masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, berbagai kebijakan dan peraturan dibuat untuk mengatur kode etik dan disiplin pegawai ini. Namun, di balik pentingnya kepatuhan akan kebijakan dan peraturan tersebut, lebih penting lagi adalah bagaimana setiap aparatur negara dapat memaknai esensi dari kebijakan yang dibuat, sehingga dapat timbul kesadaran dari dalam diri masing-masing untuk mematuhi kode etik dan disiplin sehingga dapat terwujud ASN yang Ber-AKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif,dan Kolaboratif).”

 

 

Antusiasme dari peserta webinar selama acara berlangsung terlihat pada sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh moderator acara yaitu Kepala Seksi Bank KPPN Pangkalan Bun, Agung Cahyono. Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber sehingga sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan menarik.

Kegiatan ditutup dengan kuis melalui Aplikasi Quizizz untuk menguji pemahaman perserta mengenai materi yang telah disampaikan oleh narasumber selama acara berlangsung. Tentunya untuk menambah antusiasme dari peserta kuis, terdapat hadiah menarik yang telah disiapkan oleh penyelenggara acara bagi peserta yang memperoleh nilai kuis terbaik.

 

 

Melaui penyelenggaraan kegaiatan Webinar Penguatan Integritas Melalui Penerapan Kode Etik dan Disiplin Pegawai ini, diharapkan dapat memberikan penyegaran kepada seluruh peserta serta mendorong kesadaran untuk patuh pada kode etik dan disiplin dalam berperilaku sehari-hari. Mengutip satu kalimat dari narasumber webinar kali ini yaitu “perilaku yang dilakukan berulang kali secara intens akan menjadi kebiasaan, dan kebiasaan yang dilakukan secara komulatif akan menjadi budaya”. Jadi, mari bersama membentuk budaya baik di Lingkungan Kementerian Keuangan dimulai dari diri sendiri.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Tel: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search