Pembangunan Zona Integritas merupakan media dalam mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terutama terkait dengan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. Melalui pembanguan zona intgritas, unit/satuan kerja yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM diharapkan dapat menjadi contoh terutama bagi unit/satuan kerja lain di wilayah sekitarnya.
KPPN Pangkalan Bun sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang juga melaksanakan pembangunan Zona Integritas, turut berupaya dalam menyebarkan “virus” ZI kepada unit/satuan kerja lain di sekitarnya. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui penguatan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebagai langkah awal sekaligus wujud legalitas dari komitmen dalam melaksanakan pembanguan Zona Integritas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, KPPN Pangkalan Bun dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sepakat untuk membentuk perjanjian kerja sama tentang pembangunan Zona Integritas.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan pada Kamis, 12 Mei 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Indra Karunia Dewanti (Kepala KPPN Pangkalan Bun), Makrun (Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun) dan jajaran, serta Kepala Subbagian Umum dan Kepala Seksi VeraKI KPPN Pangkalan Bun.
Pada perjanjian kerja sama tersebut, salah satu kesepakatan dari kedua belah pihak yaitu untuk bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan penguatan integritas dan penyebaran nilai anti korupsi baik kepada instansi pemerintah maupun kepada masyarakat. Sebelum adanya penandatanganan perjanjian kerja sama secara formal, KPPN Pangkalan Bun dan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun telah terlebih dahulu bersinergi dalam menyebarkan nilai anti korupsi kepada masyarakat melalui penyelenggaraan kegiatan “Sosialisasi Peningkatan Peran Masyarakat Desa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa lingkup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi awal dari komitmen KPPN Pangkalan Bun dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat bersama-sama membangun Zona Integritas untuk mewujudkan Island of Intergity pada wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan demikian, akan tercipta sebuah lingkungan pemerintahan dengan penerapan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas bagi masyarakat.