Jumat, 2 Desember 2022
Pangkalan Bun - KPPN Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Integrasi Gaji Kementerian Agama secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh Satker Kemenag lingkup KPPN Pangkalan Bun yang terdiri dari Kantor Kemenag dan Madrasah di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau.
Tujuan dari pengintegrasian gaji ini antara lain untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan mengurangi potensi pagu minus serta potensi kelebihan pembayaran belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat, uang makan PNS, uang lembur PNS, dan tunjangan guru/pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah/satuan pendidikan swasta/badan/komisi dan memberikan manfaat terkait dengan penyempurnaan pengelolaan basis data kepegawaian Kemenag yang lebih akurat dan dipermudah melalui penggunaan aplikasi gaji berbasis web. Untuk upaya dan proses integrasi tersebut, Kementerian Agama telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Atas koordinasi tersebut, DJPb telah mengembangkan sistem gaji berbasis web yang akan digunakan oleh satker Kemenag dalam proses pembuatan gaji bulan Januari 2023.
Proses pengintegrasian gaji ini dilakukan dengan cara menyatukan seluruh pembayaran gaji dari Satker Kemenag Non Sekretaris Jenderal (Non Sekjen) ke Satker Sekretaris Jenderal (Sekjen). Secara garis besar, Satker Kemenag baik Kantor Kemenag maupun Madrasah melakukan registrasi user Aplikasi Gaji Web, kemudian pembuatan SKPP kolektif untuk memindahkan pembayaran gaji ke Satker Sekjen Kemenag dan diakhiri dengan proses pembuatan gaji Januari 2023.
Kegiatan sosialisasi terebut berlangsung secara interaktif dengan aktifnya kegiatan diskusi tanya jawab antara narasumber dan peserta yakni para operator keuangan dari Satker Kemenag. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami maksud dan tujuan serta bagaimana proses bisnis integrasi gaji Kemenag.
Kontributor Berita:
Ilhamudin Yusuf Rahmanto