KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

Berita

Seputar KPPN Pangkalan Bun

Focus Group Discussion Deviasi Halaman III DIPA

Pangkalan Bun, 1 Februari 2024

Capaian kinerja APBN tahun 2023 lingkup KPPN Pangkalan Bun secara keseluruhan telah baik dengan nilai IKPA 95,91 meningkat dari tahun 2022 yang hanya sebesar 93,53. Nilai IKPA tersebut merupakan nilai paling tertinggi diantara seluruh KPPN lingkup Kalimantan Tengah. Dalam rangka mewujudkan perbaikan yang berkelanjutan atas pencapaian kinerja satuan kerja, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion Deviasi Halaman III DIPA dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Lingkup KPPN Pangkalan Bun dan WISE Kemenkeu pada hari Rabu, 31 Januari 2024 pukul 09.00 WIB s.d. 10.30 WIB secara daring pada Ms Teams.

 

 

Berdasarkan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2023, KPPN Pangkalan Bun memperoleh nilai IKPA yang bagus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika dilihat pada parameter IKPA tahun 2023, terdapat 3 parameter yang masih rendah dan perlu ditindaklanjuti yaitu deviasi halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, dan Dispensasi SPM. Dari ketiga parameter tersebut, parameter deviasi halaman III DIPA memperoleh nilai terendah dengan realisasi sebesar 7,76 dan di bawah target. Kepala Seksi PDMS, Bapak Aang Achmad Fithoni, mengklasifikasikan nilai IKPA parameter deviasi halaman III DIPA menjadi 4 kategori dari 71 satuan kerja lingkup KPPN Pangkalan Bun. Empat kategori satuan kerja adalah sebagai berikut :

  1. Sangat baik (nilai ≥ IKPA 95), terdapat 9 satker
  2. Baik (89 ≤ nilai IKPA < 95), terdapat 6 satker
  3. Cukup (70 ≤ nilai IKPA < 89), terdapat 25 satker
  4. Kurang (nilai IKPA < 70), terdapat 31 satker

 

 

Dari empat kategori dapat disimpilkan bahwa rata-rata satuan kerja masih banyak yang memperoleh nilai kurang dan cukup pada parameter deviasi halaman III DIPA. Indikator deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan 5 hal, yaitu :

  1. Deviasi dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja,
  2. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5% untuk memperoleh nilai maksimal 100,
  3. Batas maksimal deviasi tiap bulannya sebesar 100%
  4. Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan, dan
  5. Nilai deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November.

Dari beberapa kendala yang terjadi pada parameter deviasi halaman III DIPA, perlu strategi dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2024. Strategi yang perlu diperhatikan yaitu melakukan reviu rencana kegiatan secara periodic dan prognosis penyerapan anggaaran minimal sekali di akhir triwulan, mengajukan revisi Halaman III DIPA sebelum cut off RPD triwulanan dalam rangka penilaian IKPA, mengeluarkan pagu anggaran yang diblokir dari perhitungan, dan melakukan pengendalian pencairan anggaran sesuai dengan RPD. Bapak Aang Achmad Fithoni juga menyampaikan apabila terdapat kendala lain yang dihadapi oleh para satuan kerja, dapat langsung dikoordinasikan dengan pegawai KPPN Pangkalan Bun khususnya seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker. 

 

 

Ketidaktepatan antara realisasi anggaran dengan rencana mengakibatkan besarnya nilai Deviasi Halaman III DIPA bagi beberapa satuan kerja. Apabila terdapat kegiatan mendadak diluar rencana yang sudah disusun, dapat dibayarkan dengan mekanisme lain seperti UP agar nilai Deviasi Halaman III DIPA tidak terlalu besar. Diharapkan para satuan kerja dapat mengantisipasi di awal tahun dengan menyusun rencana yang lebih mendetail tiap triwulan dan dapat dipastikan terealisasi setiap kegiatannya. 

 

Kontributor Berita:

Faiza Rahmasari

 

Editor:

Winda Mayesty

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Tel: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search