Pada tanggal 23 Desember 2021, KPPN Pati mengadakan FGD dengan seluruh satuan kerja. Sosialisasi mengambil materi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.05/2021 tanggal 14 Desember 2021 hal Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2022 dan Menu Telaah Laporan Keuangan pada Aplikasi e-Rekon & LK Dalam Rangka Penyusunan LKKL.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh PPK dan Penyusun Laporan Keuangan di satker lingkup KPPN Pati. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi seluruh elemen KPPN Pati karena kegiatan ini dilaksanakan secara kolaborasi antara Seksi Pencairan Dana, Seksi MSKI, Seksi Vera dan Sub Bagian Umum.
Tujuan sosialisasi ini untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun 2021 dan persiapan penyusunan Laporan Keuangan tahun 2021.
KPPN Pati senantiasa melaksanakan kegiatan untuk menyampaikan informasi terbaru kepada seluruh satuan kerja sehingga dapat mendukung pelaksanaan penyaluran anggaran yang cepat, tepat dan akurat serta penyusunan laporan keuangan yang akurat dan andal.
KPPN Pati senantiasa mewujudkan sinergi menuju WBBM ….. Pasti Bisa.(MO)