Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, Bendahara wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara beserta lampirannya kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam rangka simplifikasi proses bisnis, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara akan dilakukan migrasi dari sebelumnya menggunakan Aplikasi SPRINT ke Aplikasi SAKTI.
Guna kelancaran pelaksanaan penyampaian dan validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI, KPPN Serang melakukan sosialisasi/bimtek terkait proses penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran melalui Aplikasi SAKTI kepada seluruh Bendahara Pengeluaran Satker wilayah kerja KPPN Serang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 bertempat di gedung aula KPPN Serang.