Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Pengesahan SKPP

Pengesahan SKPP

SKPP adalah surat ketarangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Jenis-jenis SKPP :

1. SKPP pindah, untuk:

  • Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap dlm wilayah pembayaran KPPN yg sama;
  • Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
  • Pegawai yang diperbantukan/pindah ke daerah otonom;
  • Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai;
  • Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.

2. SKPP pensiun, untuk:

  • Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu;
  • Pegawai yang meninggal dunia;

SKPP Pegawai/PNS Pindah

Syarat :

  1. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
  2. Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.
  4. SKPP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan :
  • Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
  • Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
  • Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
  • Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.

KPPN mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala Sub Bagian Umum). SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.

SKPP Pegawai/PNS Pensiun/Berhenti

Syarat :

  1. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
  2. Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN.
  4. SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
  • Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero);
  • Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
  • Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/pertinggal;
  • Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.

KPPN mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala Sub Bagian Umum). SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search