Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Pengembalian Pajak & Bea Cukai

Dasar Hukum :

  • Peraturan  Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.05/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara

Ketentuan khusus :

  • Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun pener1maan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya.
  • Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL.
  • Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah.
  • Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.
  • Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN) selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.

Ketentuan khusus :

Pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai melalui dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran penerimaan pajak dan bea cukai oleh Bank/ Pos Persepsi.

Urutan Pengembalian Penerimaan Pajak dan Bea Cukai yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan :

  1. Kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri :
    1. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
    2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
    3. fotokopi laporan harian penerimaan;
    4. fotokopi nota debet pelimpahan;
    5. fotokopi bukti kepemilikan rekening;
    6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK 96/PMK.05/2017
    7. Surat pernyataan dari Wajib PajakjWajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf D pada PMK 96/PMK.05/2017
  2. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
  3. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB
  4. dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan sebagaimana dimaksud sudah lengkap, KPPN Khusus Penerimaan melakukan koreksi pembukuan setoran dimaksud;
  5. berdasarkan SKTB, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format Lampiran huruf B pada PMK 96/PMK.05/2017
  6. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan SKKSPN dan SKTB.
  7. KPPN Jakarta II melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud. Apabila sudah lengkap dan benar, KPPN Jakarta II selaku satuan kerja Bagian Anggaran BUN menerbitkan SPMPP
  8. Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, maka SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Jika dalam rupiah, maka diajukan ke KPPN Jakarta II sampai dengan akhirnya terbit SP2D.
  9. KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJP/DJBC yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf E pada PMK 96/PMK.05/2017 dan dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D.
  10. Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara, DJP/DJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajakjkantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.

Urutan Pengembalian Penerimaan Pajak dan Bea Cukai yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu :

  1. kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri :
    1. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
    2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
    3. fotokopi laporan harian penerimaan;
    4. fotokopi nota debet pelimpahan;
    5. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
    6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf C pada PMK 96/PMK.05/2017
    7. surat pernyataan dari Wajib Pajak/Wajib Bayar /Wajib Setor yang dibuat sesuai format dalam Lampiran huruf D pada PMK 96/PMK.05/2017
  2. KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
  3. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format dalam Lampiran huruf A pada PMK 96/PMK.05/2017
  4. berdasarkan SKTB, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format dalam Lampiran huruf B pada PMK 96/PMK.05/2017
  5. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dilampiri dengan SKTB dan SKKSPN.
  6. Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai lalu menerbitkan SPMPP.
  7. SPMPP dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II atau jika SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
  8. KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJP/DJBC yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf E pada PMK 96/PMK.05/2017 dan dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D.
  9. Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara, DJP/DJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajakjkantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.

Download PMK No. 96/PMK.05/2017

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search