Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Update/Perubahan Supplier

Apabila terjadi kesalahan input data supplier yang telah terdaftar pada KPPN, dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :

A. Update Supplier

Perubahan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  • Pendaftaran data supplier dengan elemen data supplier yang benar ke KPPN (melalui SPM Dummy dan pendaftaran kontrak)
    • SPM dummy bernilai Rp 1,-, dengan program,kegiatan,output dan akun apapun, yang diperlukan hanya untuk pendaftaran supplier
    • Membawa hardcopy SPM yang telah ditanda tangani PP SPM
    • Membawa ADK SPM yang telah injek PIN PPSPM
    • SPM diajukan ke FO pencairan dana
  • Mekanisme perubahan data supplier menggunakan user khusus pada KPPN (melalui permintaan surat ke Kepala KPPN, format sesuai PER-58/PB/2013)
    • Membuat surat permohonan perubahan supplier (seperti format dibawah)
    • Melampirkan Nomor Register Supplier (NRS)  yang sudah terdaftar pada KPPN

B.  Penonaktifan supplier

Penonaktifan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  • Surat permintaan penonaktifan supplier oleh Satker format sesuai PER-58/PB/2013)
  • Laporan audit sistem yang dihasilkan oleh aplikasi
  • Melampirkan NRS yang telah terdaftar

C. Merge (penggabungan supplier)

  • Penggabungan (merge) data supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran.
  • Penggabungan data supplier dilaksanakan oleh unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja.
  • Membuat surat permohonan seperti pada format terlampir
  • Melampirkan NRS yang telah terdaftar

Perubahan data supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dapat dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier sesuai Format Lampiran VII PER-58/PB/2013 dengan melampirkan :

  1. Fotokopi/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Akta Pendirian Badan Usaha;
  2. Fotokopi/Scan Rekening Koran Bank;
  3. Fotokopi/Scan NPWP untuk perubahan NPWP

Download PER-58/PB/2013

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search