SUKABUMI – Tahun 2022 sudah memasuki bulan Februari. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, akankah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa akan kembali cair di tahun ini? Sebagaimana diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Bahkan tahun ini mulai muncul varian baru, omicron yang penyebarannya lebih cepat dibanding varian sebelumnya. Satgas Covid-19 nasional per tanggal 6 Februari 2022 mencatat tambahan 36.057 kasus baru, sehingga secara total menjadi 4.516.480 kasus di seluruh Indonesia.
Data ini tentunya begitu membuat kita khawatir. Akankah terjadi ledakan kasus Covid-19 sebagaimana tahun lalu? Lonjakan kasus tersebut menyebabkan dampak terhadap segala sendi kehidupan, termasuk perekonomian di desa. Untuk itu, pencairan dana BLT Desa sangat dinanti.
Pemerintah, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 disusul dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 yang mengatur mengenai pengelolaan dana desa. Berpijak pada ketentuan baru tersebut, agar terjadi percepatan penyaluran dana desa, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, KPPN Sukabumi gelar rakor pada Selasa (08/02/2022).
Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini, diikuti oleh pejabat terkait lingkup BKAD/BPKAD dan DPMD Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
“Dana desa sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. Apalagi di masa pandemi yang masih belum berakhir. Untuk itu, penggunaannya agar selalu mematuhi ketentuan yang telah diatur di Perpres 104 Tahun 2021 dan PMK nomor 190/PMK.07/2021,” ujar Plt. Kepala KPPN Sukabumi, Hasan Lutfi saat memberikan sambutan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bank, Rahmattullah menyampaikan mengenai berbagai hal menyangkut penyaluran dana desa, mulai perkembangan kinerja Dana Desa dari tahun ke tahun, kebijakan, hingga syarat penyaluran di tiap tahapan.
“Penyaluran dana desa tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan persyaratan pengajuan secara lengkap dan benar sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar pria yang akrab dipanggil Rahmat.
Rahmat meminta kepada para pejabat Pemda yang hadir agar permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua desa siap.
“Desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya, tanpa menunggu semua desa siap,” tegas pria berkacamata ini.
Pada sesi diskusi, terungkap berbagai kendala yang dihadapi oleh DPMD di lapangan, mulai kasus hukum yang menjerat Kepala Desa maupun penetapan KPM. Diskusi berlangsung cair bahkan sharing pengalaman dari masing-masing kabupaten pun terjadi.
“Kami berharap penyaluran dana desa di tahun 2022 lebih baik dibanding tahun lalu. Jangan sampai ada yang menyampaikan persyaratan di last minute,” tegas Hasan mengingatkan.
Penegasan ini disampaikan untuk menghindari potensi terjadinya gagal salur karena melewati batas waktu yang telah ditentukan. (Rmt/Nov)