Profil

Sejarah KPPN Sukabumi

Sejarah

Sejarah KPPN Sukabumi

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi merupakan salah satu  instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Terbentuknya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Indonesia seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan reformasi keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tahun 2004.

Dalam perkembangannya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah banyak mengalami perubahan nama. Sejak zaman Belanda, sekitar tahun 1800-an, urusan perbendaharaan negara di daerah, dilakukan di Central Kantoor voor de Comptabiliteit  (CKC) atau Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN)  yang mempunyai tugas  melaksanakan kewenangan  ordonansering. Pada waktu itu, di seluruh Indonesia hanya terdapat sembilan kantor CKC yang lokasinya di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Adapun lokasi CKC di Pulau Sumatera terdapat di Medan, Padang, dan Palembang. Pulau Jawa terletak di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Untuk Pulau Kalimantan, hanya terdapat di kota Pontianak dan Banjarmasin. Sedangkan di Pulau Sulawaesi, berkedudukan di Makassar.

Pelaksanaan fungsi ordonansering oleh CKC sangat berkaitan dengan pelaksanaan fungsi komptabel atau fungsi bendaharawan umum yang dilaksanakan oleh Landkassen yang pada perkembangan selanjutnya disebut Kantor Kas Negara (KKN). Landkassen pada zaman Belanda telah ada di 7 Kepulauan dan di 22 kota di seluruh Indonesia.

Pulau Sumatera berlokasi di Medan, Tanjung Pinang, Padang, Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, dan Tanjung Pandan. Pulau Jawa berlokasi di Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Malang.

Pulau Kalimantan terletak di Pontianak, Banjarmasin, dan Samarinda. Sedangkan untuk Pulau Sulawesi hanya terdapat di Makassar. Pulau Bali berlokasi di Denpasar dan Singaraja. Sementara di Pulau Lombok, berlokasi di Mataram. Terakhir, Pulau Maluku, bertempat di Ambon.

Pada tahun 1964, berdasarkan Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (Menteri P3) tanggal 22 Desember 1964 No. PKN/1/64 dilakukan integrasi Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Kas Negara (KKN), dan Kantor Pengawas Kas (KPKas) ke dalam satu instansi yang disebut Kantor Bendahara Negara (KBN) yang berada di ibukota provinsi.

Sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan aparatur negara yang terdiri dari guru dan pegawai serta dengan bertambahnya jumlah penerima pensiun yang berdomisili di daerah terpencil atau di luar ibu kota provinsi, maka pada tanggal 1 Maret 1967 didirikanlah secara resmi kantor KPBN (Kantor Pembantu Bendahara Negara) yang terdiri dari 4 urusan, yaitu urusan umum, urusan pembiayaan, urusan Kas Negara, dan urusan inspeksi/pengawasan.

 Pada bulan Januari 1969 nama kantor KPBN diubah menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Seiring dengan berjalannya waktu, pada 1 April 1975 melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-405/MK/6/4/75 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kantor Bendahara Negara diubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Bersamaan dengan itu, dibentuk  pula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.

 Melalui Keputusan Menteri Keuangan di atas, Kantor Kas Negara Sukabumi pun mulai terbentuk dan beroperasi setelah diresmikan oleh Dirjen Anggaran, Yusuf Ramli, pada tanggal 27 Juni 1980 dengan berlokasi di Jalan Suryakencana  nomor 20 Sukabumi.

 Seiring dengan perkembangan zaman  yang mengacu pada pola penyederhanaan organisasi maka  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor: SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran,  per 1 April 1990, Kantor Perbendaharaan Negara (KPN)  dan Kantor Kas Negara (KKN)  digabung ke dalam satu institusi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). KPKN Sukabumi sendiri berlokasi tetap di Jalan Suryakencana  nomor 20 Sukabumi.

Penggabungan ini didasarkan pada  efisiensi dan pengurangan jalur birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor. Pertimbangan  lain  penggabungan institusi ini adalah dikarenakan berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun  ke PT TASPEN dan PERUM ASABRI.  Selain itu, karena telah dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara menjadi pembayaran secara giral pada bank-bank pemerintah yang ditunjuk.

Perkembangan organisasi terus berjalan seiring dengan kebutuhan zaman. Untuk lebih meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sebagai wujud dari pelaksanaan  reformasi birokrasi maka terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2004  dengan berdasar pada  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Susunan Organisasi Departemen Keuangan. Kedua KMK ini lahir untuk menggabungkan beberapa unit eselon I di Departemen Keuangan menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan KMK ini pula, KPKN  Sukabumi berubah  menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi tipe A dan berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Adapun wilayah kerjanya meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi Tipe A mengalami perubahan tipe menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi Tipe A1 dengan wilayah kerja yang sama dengan sebelumnya, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search