Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Menurut PMK Nomor 162/PMK.05/2013, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Sehingga secara peran Bendahara Pengeluaran memiliki peran yang sangat penting dalam suatu kantor. Tanpa adanya Bendahara Pengeluaran pelaksanaan APBN bisa terhambat.

Dalam pelaksanaannya, Bendahara Pengeluaran diangkat langsung oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. Pegawai yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran tidak boleh merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Secara fungsional bendahara pengeluaran bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelola dalam rangka pelaksanaan APBN. Jenis-jenis uang/surat berharga yang menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran meliputi:

  1. Uang Persediaan
  2. Uang yang berasal dari Kas Negara melalui SPM LS Bendahara
  3. Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut
  4. Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara, dan
  5. Uang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan boleh dikelola oleh Bendahara.

Seluruh jenis-jenis uang/surat berharga di atas harus ditatausahakan oleh Bendahara Pengeluaran.

Untuk memperlancar pelaksanaan APBN, Bendahara Pengeluaran dapat menerima Uang Persediaan(UP)/Tambahan Uang Persediaan(TUP) dari Kuasa BUN. Uang Persediaan ini, nantinya akan digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran pada kegiatan operasional kantor sehari-hari. Namun pembayaran baru dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPBy) dari PPK atas nama KPA. Sebelum melakukan pembayaran Bendahara Pengeluaran juga wajin melakukan pengujian atas SPBy, meliputi kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK, kebenaran atas hak tagih, kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teksnis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontran, dan ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran.

Dalam hal pembayaran Uang Persediaan atas SPBy yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran terdapat perhitungan pajaknya, Bendahara Pengeluaran hari melakukan potong/pungut pajak atas tagihan dalam SPBy. Dan Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan pajak tersebut ke Kas Negara.

Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, dapat disimpan dalam rekening Bendahara Pengeluaran atau brankas. Dengan catatan pada setiap akhir hari kerja, uang tunai di brankas yang berasal dari UP/TUP tidak boleh lebih dari Rp50.000.000. Jika ditemukan uang tunai di brankas lebih dari Rp50.000.000, Bendahara Pengeluaran wajib membuat berita acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPK.

Selain melakukan pembayaran, Bendahara Pengeluaran juga harus melakukan pembukuan atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. Pembukuan dimulai dari Buku Kas Umum, Buku-Buku Pembantu, dan selanjutnya pada Buku Pengawasan Anggaran. Pembukuan ini dilakukan menggunakan Aplikasi SAS pada Modul Silabi/Bendahara atau aplikasi SAKTI. Setelah melakukan pembukuan pada Apllikasi SAS atau SAKTI, Bendahara Pengeluaran melakukan pencetakan Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu paling tidak sebulan sekali pada hari kerja terakhir bulan berkenaan. Dan menandatangani hasil cetakan tersebut diketahui oleh KPA atau PPK atas nama KPA. Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran paling sedikit terdiri dari Buku Pembantu kas, Buku Pembantu UP/TUP, Buku Pembantu LS-Bendahara, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu lainnya sesuai kebutuhan Bendahara Pengeluaran.

Setelah bulan berkenaan berakhir, Bendahara Pengeluaran wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara atas uang/surat berharga yang dikelolanya. LPJ Bendahara tersebut paling sedikit menyajikan informasi sebagai berikut:

  1. keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, pengurangan, dan saldo akhir dari Buku-Buku Pembantu
  2. keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos
  3. hasil rekonsiliasi internal antara pembukuan bendahara dengan UAKPA
  4. penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.

LPJ Bendahara ini ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan KPA atau PPK atas nama KPA.

LPJ Bendahara ini wajib disampaikan setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atau hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, kepada:

  1. KPPN selaku kuasa BUN di daerah
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing
  3. Badan Pemeriksa Keuangan

Penyampaian LPJ Bendahara harus dilampiri dengan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
  2. Salinan rekening koran yang berasal dari Bank
  3. Daftar Saldo Rekening
  4. Daftar hasil konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara yang berasal dari KPPN (seksi Bank).

Selain menyampaikan berkas fisik LPJ Bendahara ke KPPN, Bendahara Pengeluaran juga harus mengunggah ADK LPJ Bendahara yang berasal dari aplikasi SAS/SAKTI ke aplikasi SPRINT. Dalam hal Bendahara Pengeluaran terlambat dalam menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN, maka KPPN akan mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search