Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, setiap Pimpinan Kementerian/LPNK sampai satuan kerja atau unit kerja di dalamnya wajib membuat Laporan Kinerja secara berjenjang serta berkala dan disampaikan kepada Pimpinan masing-masing.
Penyusunan Laporan Kinerja ini yakni untuk memberikan informasi yang jelas sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas capaian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung. Adapun lingkup kinerja dalam laporan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tanggal 29 Desember 2017.
Laporan Kinerja KPPN Tanjung Tahun 2022 dapat diunduh di sini