Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

KPPN TANJUNG Tetap Menyaluran DAK Fisik Dan Dana Desa Di Masa Pandemi COVID-19

Ditengah-tengah Pandemi COVID-19, KPPN Tanjung sebagai sarana penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk 3 Kabupaten (HSU, Tabalong, dan Balangan) masih terus melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin.

  1. KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DALAM RANGKA PENANGANAN COVID19

Pemerintah Daerah dapat menggunakan anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk kegiatan penanganan dan/atau pencegahan covid19. Hal ini seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan menggeser anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan yang sudah dialokasikan bagi daerah tersebut melalui mekanisme revisi Rencana Kegiatan (RK) paling lambat 27 April 2020. Setelah proses revisi RK disetujui, maka Pemkab dapat langsung mengajukan pencairan ke KPPN tanpa syarat tambahan lainnya. Hal ini guna mendukung percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran covid19 di daerah.

Sampai dengan 24 April 2020, DAK Fisik bidang kesehatan untuk penanggulangan Covid19 telah disalurkan oleh KPPN Tanjung total sebesar Rp. 2.677.465.000,- kepada tiga kabupaten di wilayah kerja KPPN Tanjung yaitu Kabupaten Tabalong, Kab. Hulu Sungai Utara dan Kab. Balangan.

Guna penanggulangan covid19 ini, terdapat pembatasan alokasi penyaluran DAK Fisik kecuali untuk Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan. DAK Fisik selain kedua bidang tersebut masih bisa disalurkan dengan syarat telah melaksanakan perikatan Kontrak s.d 27 Maret 2020. Hal ini masih dapat dimaklumi karena sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Anggaran Belanja Negara saat ini memang difokuskan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dalam Perekonomian Nasional.

  1. KEBIJAKAN DANA DESA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID19

Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan penggunaannya untuk BLT Desa. Selain melalui kebijakan DAK Fisik, Dana Desa juga merupakan salah satu alat Pemerintah yang akan digunakan untuk penanganan Covid19. Hal ini dipertegas melalui PMK No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.

Pemerintah Desa diwajibkan menganggarkan Dana Desa maksimal sebesar 35% untuk BLT Desa ini yang dituangkan ke dalam Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa. BLT Desa ini rencananya akan dibayarkan dengan besaran Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan. Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat BLT Desa, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai ketentuan Menteri  Desa PDTT.

Berdasarkan data per 24 April 2020, Penyaluran Dana Desa oleh KPPN Tanjung kepada 3 Pemkab adalah sebagai berikut :

No

Nama Pemda

Total Desa

Salur Tahap I

Salur Tahap II

Jumlah Desa

Nilai

Jumlah Desa

Nilai

1

Tabalong

121

121

43.481.578.000

0

0

2

Hulu Sungai Utara

214

214

69.880.790.000

52

16.712.089.600

3

Balangan

154

153

48.179.081.200

64

19.956.240.800

 

Penyampaian dokumen oleh Pemda atas Desa yang layak salur kepada KPPN dapat dilakukan setiap minggu tanpa menunggu semua desa memenuhi dokumen persyaratan. Hal ini dilakukan  dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa TA. 2020 guna mendorong program Cash For Work dan BLT Desa sebagai penopang perekonomian Masyarakat Desa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search