Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

Pelaksanaan Layanan Konfirmasi Penerimaan Negara di Masa COVID-19

Pada masa pandemi COVID-19 ini memang terdapat pembatasan layanan di KPPN, yang mana sebelumnya melalui layanan tatap muka namun saat ini harus dilaksanakan secara online. Untuk Layanan Permohonan Konfirmasi Penerimaan Negara, pada KPPN Tanjung tetap dapat dilakukan melalui sarana NYAMAN PANG (Penyampaian Konfirmasi Penerimaan Negara melalui Email). Hal ini sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada seluruh satker melalui surat Kepala KPPN Tanjung Nomor S-69/WPB.19/KP.0204/2019 tanggal 25 Januari 2019.

Dasar penyampaian permohonan konfirmasi melalui email ini yaitu :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
  4. Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Nomor S-381/WPB.19/KP.0204/2018 Tanggal 28 Mei 2018 hal Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Penerimaan Negara.

 

Sedangkan mekanisme pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara melalui email Seksi Bank KPPN Tanjung ke alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan format subject email “KONFIRMASI SETORAN_(Nama Satker)_(No Surat)” yang dilampiri dengan:

1).  Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara sesuai format terlampir;

2). ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara yang memuat Kode NTPN, Kode NTB/NTP, Kode NPWP, Kode Akun, Nilai Setor

3).  Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan

  1. Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar memberitahukan melalui aplikasi Whatsapp ke nomor petugas konfirmasi (seksi bank) bahwa telah mengirim permohonan konfirmasi setoran.
  2. Petugas Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara pada KPPN akan mengecek kelengkapan dan kebenaran data berdasarkan kelengkapan persyaratan yang disampaikan.
  3. Petugas Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara pada KPPN menyampaikan hasil konfirmasi berupa Nota Konfirmasi Penerimaan Negara melalui email Seksi Bank KPPN.

Dengan mekanisme diatas maka diharapkan kebutuhan satker terhadap Konfirmasi atas Setoran Penerimaan Negara tetap berjalan normal dan lebih efisien.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search