Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

KAJIAN BANTUAN PEMERINTAH/BANTUAN SOSIAL DI LINGKUP WILAYAH KPPN TANJUNG

Dalam PMK Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L, bansos merupakan pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Risiko sosial yang dimaksud di sini adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial baik itu yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat sebagai dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi yang wajar.

Pemberian bantuan sosial yang dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, dan;

2. Lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Bantuan sosial bersifat bantuan yang tidak mengikat dan tidak wajib, tidak harus diberikan setiap tahun anggaran kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan artinya bahwa belanja bantuan sosial dapat diberikan untuk mempertahankan taraf kesejahtraan sosial dan/atau mengembangkan kemandirian serta untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar tidak menurun kembali.

Pada Tahun Anggaran 2020, alokasi dana bantuan sosial di lingkup wilayah KPPN Tanjung dimiliki oleh satuan kerja Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam), baik di kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara. Dari data yang didapat penyaluran bantuan sosial ini lebih difokuskan untuk pemberian bantuan sosial untuk penanggulangan kemiskinan dalam bentuk uang, dalam hal satuan kerja Kementerian Agama maka yang dimaksud penerima bantuan adalah para santri/santriwati baik setingkat Tsanawiyah maupun Aliyah. Berdasarkan regulasi dari Ditjen Pendis batuan sosial yang disalurkan haruslah memnuhi syarat sebagai berikut: tepat regulasi, tepat sasaran, tepat penganggaran, tepat Rencana Anggaran Biaya (RAB), tepat waktu, tepat penggunaannya, dan 2 tepat pertanggungjawaban, Dilihat dari para penerima bantuan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bantuan sosial yang dimiliki oleh Kementerian Agama akan digunakan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa manfaat atau hasil yang diharapkan dari pemberian bantuan sosial ini adalah:

1. Meringankan biaya pendidikan para penerima bantuan (santri/santriwati)

2. Mencegah para penerima bantuan (santri/santriwati) tidak melanjutkan pendidikan karena tidak ada biaya

3. Membuat para penerima bantuan (santri/santriwati) lebih fokus dalam belajar

Pemberian bantuan sosial ini akan disalurkan dalam dua tahap, baik untuk penerima bantuan setingkat tsanawiyah maupun aliyah. Para penerima bantuan setingkat Tsanawiyah akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000 setahun dan para penerima bantuan setingkat Aliyah menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 setahun. Untuk proses pencairan dananya sedang menunggu petunjuk teknis pencairan dari Kementerian Agama. Harapannya dana ini dapat dicairkan pada bulan Juli.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search