Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Tugas dan Fungsi

Sesuai PMK 169/PMK.01/2012, KPPN Tanjung mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, KPPN Tanjung menyelenggarakan fungsi:

1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;

3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;

4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;

5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;

6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;

7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;

9. Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;

10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;

11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;

12. Pelaksanaan kehumasan; dan 13. Pelaksanaan administrasi KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search