Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

BAGAIMANA KETENTUAN PENGAJUAN SPM KE KPPN DALAM MASA DARURAT COVID-19?

Selama masa darurat covid ini, Kantor Wilayah DJPb dan KPPN tetap memberikan pelayanan perbendaharaan dengan mempertimbangkan protocol kesehatan penanganan covid-19 sampai ada penetapan kondisi lebih lanjut.

Untuk layanan pengajuan SPM ke KPPN sekarang menggunakan aplikasi e-SPM yang dapat diakses menggunakan internet. Terdapat beberapa ketentuan tentang pengajuan SPM oleh satuan kerja kepada KPPN untuk mencairkan alokasi dananya yang bersumber dari APBN. Ketentuan ini berlaku selama periode masa darurat covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

 Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:

  1. Mengutamakan pengajuan SPM yang sifatnya PRIORITAS.
  • Pembayaran tagihan dalam rangka penanganan darurat covid-19
  • Pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN
  • Pembayaran belanja bantuan pemerintah dan abntuan social
  • Pembayaran belanja mendesak lainnya
  1. Pengajuan SPM GUP dilaksanakan dengan ketentuan
  • Satler agar mengajukan SPM GUP Tunai dan SPM GUP KKP satu kali dalam satu bulan
  • Melakukan simplikasi pengajuan GUP, yaitu satu SPM GUP Tunai agar memuat bebrapa kegiatan, output, dan lokasi yang berbeda sepanjang dalam jennies nelanja yang sama sebagaimana diatur dalam perdirjen perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang tata cara penggabungan beberapa kegiatan, output, dan lokasi dalam penerbitan SPM GUP, PTUP, dan SPM LS kepada bendahara pengeluaran.
  1. Pengajuan SPM TUP Tunai dan SPM TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbangan kepala KPPN
  2. Waktu pengajuan SPM ke KPPN diatur dengan ketentuan
  • Waktu penerimaan SPM secara elektronik adlah mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat
  • Kepala kanwil djpb menetapkan jumlah maksimal dokumen spm dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh kppn dalam wilayah kerjanya
  1. Ketentuan mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak dinyatakan tidak berlaku

Itulah beberapa ketentuan mengenai pengajuan spm ke kppn dalam masa darurat covid-19. Untuk meminimalkan penyebaran covid-19 para  pengguna layanan dipersilahkan menggunakan fasilitas layanan non tatap muka seperti melalui telepon, email, whatsapp, dan saluran komunikasi lain. Dalam hal satuan kerja tetap memerlukan layanan secara tatap muka agar bersama menerapkan protocol social distance seperti menjaga jarak aman, mengenakan masker, menghindari kontak fisik dan kerumunan, serta terus menjaga sanitasi diri dan memanfaatkan sarana sanitasi yang tersedia.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search