Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di atas diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran atau IKPA.
Alat pengukuran evaluasi kinerja dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.02/2021 Tentang Pengukuran Dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.02/2021 Tentang Pengukuran Dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, evaluasi kinerja anggaran (EKA) terdapat 3 (tiga) aspek pengukuran yaitu aspek implementasi, aspek manfaat, dan aspek konteks yang semuanya dituangkan ke dalam Aplikasi SMART atau Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di atas diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran atau IKPA. Di dalam IKPA terdapat 4 (empat) aspek pengukuran dan 13 (tiga belas) indikator kinerja. Empat aspek tersebut antara lain:
- Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan
- Kepatuhan terhadap regulasi
- Efektifitas pelaksanaan kegiatan
- Efisiensi pelaksanaan kegiatan
Sedangkan 13 indikator kinerja yang dinilai dalam IKPA antara lain:
- Revisi DIPA
- Deviasi Halaman III DIPA
- Penyampaian Data Kontrak
- Penyelesaian Tagihan
- Pengelolaan Uang Persediaan
- Penyampaian LPJ Bendahara
- Realisasi Anggaran
- Renkas/RPD Harian
- Pengembalian/Kesalahan SPM
- Retur SP2D
- Pagu Minus
- Dispensasi SPM
- Konfirmasi Capaian Output
Penilaian Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran atau IKPA ini dituangkan dalam Aplikasi Online Monitoring SPAN atau OM SPAN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019, Insentif atas Kinerja Anggaran KementerianNegara/Lembaga yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2020 atas dasar kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019. Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik. Nilai Kinerja Anggaran tersebut merupakan kombinasi hasil penilaian EKA dan IKPA.