Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Laporan Kinerja KPPN Tarakan

Akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan merupakan hal penting sebagai salah satu wujud penerapan azas good governance. Dalam kaitan ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai wujud keseriusan Pemerintah dalam mempertanggungjawabkan sumber daya yang dikelola. Dalam PP tersebut, aspek perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban atas kinerja diselaraskan guna meningkatkan akuntabilitas layanan publik. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk menerapkan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) tersebut, salah satunya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi, baik berupa pertanggungjawaban output (keluaran), outcome (hasil) yang diteruskan sampai kepada benefit (manfaat) dan impact (dampak) dari kegiatan yang dipertanggungjawabkan, baik dari segi keberhasilan maupun kegagalan.

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tarakan sebagai salah satu kantor vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, unit eselon I Kementerian Keuangan yang berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama periode tahun 2023 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja dan pelaksanaan program/kegiatan.

 

Laporan Kinerja Tahun 2023 berisi capaian kinerja sepanjang tahun 2023 disusun dengan tujuan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Tarakan. Laporan Kinerja KPPN Tarakan Tahun 2023 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang mengkomunikasikan capaian IKU dalam konteks yang tepat kepada stakeholders dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan sebagai bahan evaluasi sehingga rencana kerja tahun berikutnya dapat dicapai dengan lebih terarah, dapat memperbaiki kinerja yang lalu, serta meningkatkan capaian kinerja di tahun selanjutnya. Kami terbuka atas masukan dan evaluasi yang membangun dengan harapan kinerja KPPN Tarakan dapat berjalan semakin baik pada tahun-tahun anggaran selanjutnya serta dapat memberikan nilai tambah atas kontribusi bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Laporan Kinerja KPPN Tarakan Tahun 2023

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search