Dalam wawancara media, Rochmad Arif Tri Setyawan menjelaskan bahwa Kebijakan pemberian Gaji -13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat, selain itu pemberian Gaji-13 ini berusaha meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga, memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Maka dari itu, gaji-13 yang diberikan diharapkan membantu orang tua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-juli.
Lebih lanjut secara teknis Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK no 39/PMK.05/2023 sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji 13. Kami selaku kepala KPPN Ternate juga telah menyampaikan juknis Gaji-13 kepada satker dengan Surat S-898/KPN.3101/2023 tanggal 23 Mei 2023 terkait hal-hal teknis Aplikasi, komponen yang perlu diperhatikan satker baik terkait pnginputan data pada setiap pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji 13 Tahun Anggaran 2023. “Secara nasional juga komponen penerima Gaji 13 ini antara lain seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari: ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang dan ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil: 527,4 ribu orang serta Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang. Dan yang dikecualikan dalam pemberian THR ini adalah kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan” pungkasnya.
Rochmad Arif juga memaparkan bahwa besaran Gaji-13 ini merupakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan sebesar 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) Penerima Gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
“KPPN Ternate memiliki proyeksi jumlah penerima Gaji 13 berdasarkan penerima THR 2023 dari 137 satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN Ternate dari 29 Kementerian/Lembaga meliputi:
1. Penerima Gaji-13 dari unsur Gaji induk untuk PNS/Polri/TNI dengan jumlah sekitar 15.077 orang yang diajukan oleh satker melalui 345 Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan satker
2. Penerima Gaji-13 dari unsur Gaji Induk PPPK dengan jumlah sekitar 53 orang yang diajukan oleh satker melalui 3 SPM.
3. Penerima Gaji 13 dari unsur Tunjangan Kinerja dengan jumlah sekitar 8.392 orang yang diajukan satker melalui 201 SPM.
4. Penerima Gaji 13 dari unsur PPNPN diambil berdasarkan data TA 2022 dengan jumlah 698 orang yang diajukan satker melalui 41 SPM.
Data tersebut masih bersifat proyeksi namun setidaknya menjadi patokan kami dalam memproses SPM Gaji 13 yang diajukan kepada KPPN Ternate”, ujarnya
“Jika berbicara terkait dengan alokasi dana pembayaran gaji-13 TA 2023 secara nasional termasuk penerima di lingkup Provinsi Maluku Utara telah teralokasi dalam APBN TA 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, kemudian juga dilakokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Bendahara Umum Negara dialokasikan sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Jadi secara proses KPPN Ternate menunggu aksi atau tindak lanjut satker mitra kerja kami dan sesuai juknis yang telah kita sampaikan untuk mengajukan SPM Gaji-13. Atau dengan kata lain, KPPN Ternate tidak dapat melakukan proses pencairan apabila SPM Gaji-13 tidak diajukan oleh satker. Dan jajaran KPPN Ternate siap memproses SPM Gaji-13 TA 2023”, tambahnya.
Kami juga ingin menyampaikan satu informasi lagi, bahwa pensiunan berhak atas gaji-13 ini dengan ketentuan yaitu Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2023, maka Gaji ke-13 tahun 2023 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji ke-13 tahun 2023 sebagai Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI. Dan nantinya para penerima pensiun dapat berkoordinasi dengan PT Taspen atau PT Asabri atau secara teknis PT Asabri dan PT Taspen sudah menyiapkan informasi dan petunjuk teknisnya baik melalui media terkait sehingga para pensiunan tidak perlu bingung atau kawatir akan pembayaran hak gaji-13nya.
Build Your Dream with Work Life Balance
KPPN Ternate mengadakan kegiatan capacity building semester II outdoor di Pantai Kastela, Ternate. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 11 September 2021. Peserta diikuti oleh Pegawai dan PPNPN KPPN Ternate sebanyak 24 pegawai. Narasumber didatangkan langsung dari SDM Setdijen Perbendaharaan, terdiri dari mas novri, mas deta, dan mas dirga.
Sebelum kegiatan outdoor dilaksanakan, pada tanggal 10 september 2021 berlangsung capacity building Indoor dengan narasumber dari BASARNAS Ternate. Kegiatan dibuka oleh KPPN Ternate, Rochmad Arif Tri Setyawan. Materi yang diberikan terkait kebakaran, gempa bumi, dan pemindahan darurat. Penjelasan terkait kebakaran sangat penting untuk pegawai KPPN Ternate, dikarenakan KPPN Ternate masih memakai kompor gas dalam ruang dapur, sehingga diperlukan pegawai yang siap dan tanggap dalam darurat bencana.
Berbagai permainan yang dipersiapkan oleh SDM Setditjen seperti, marina menari, bola pingpong dengan papan ujian, tendang bola dengan aqua botol dll. Diharapkan setelah kegiatan ini selesai, dapat meningkatkan kerja sama antar pegawai, mengasah ketrampilan, mengatur emosi, melatih respon pegawai.
Digipay satu merupakan aplikasi market place pemerintah yang digunakan oleh satuan kerja untuk melakukan belanja online dengan metode pembayaran menggunakan CMS atau menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, digipay satu menggantikan digipay sebelumnya yaitu digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BRI). Digipay satu dirilis secara resmi tanggal 1 Maret 2023 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mulai tanggal 1 April 2023 implementasi digipay satu dilakukan secara penuh menggantikan digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BRI).
Adapun kebaruan digipay satu dengan digipay sebelumnya adalah sebagai berikut :
1. Perubahan regulasi
Perubahan regulasi meliputi adanya regulasi baru yaitu PER-7/PB/2022, Perubahan terkait nilai limit KKP dan Perubahan ketentuan perpajakan menyesuiakan dengan PMK No. 59/PMK.03/2022.
2. Simplifikasi User
Simplifikasi user baik dari sisi satker maupun dari sisi vendor sebagai contoh satker cukup memiliki user Admin satker, PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran hal ini berbeda dengan digipay sebelumnya dimana satker harus ada memiliki user Pemesan dan Penerima barang. Pada digipay satu user pemesan sifatnya opsional sedang user penerima barang pada digipay satu bisa dilakukan oleh semua user pada digipay Satu.
3. Interoperabilitas Platform
Interoperabiltias platform antara lain
- Fleksibilitas rekening
Transaksi digipay satu tidak dibatasi oleh rekening satuan kerja, pada digipay sebelumnya satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay sesuai dengan rekening yang dimiliki oleh satker, sebagai contoh satker A melakukan mempunyai rekening di BRI maka satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay002 (BRI).
- Bank Umum Syariah dan Bank Umum non himbara bisa join dengan Digipay Satu
- Interkoneksi Digipay satu dengan SAKTI sehingga dalam melakukan transaksi pada digipay satu satker bisa langsung mengecek ketersediaan pagu pada aplikasi SAKTI
Biaya transaksi Digipay Satu
Untuk transaksi digipay satu dikenakan biaya yang ditanggung oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kementerian Keuangan, dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Jika menggunakan KKP dikenakan biaya Rp1.500/trx (ditanggung BUN/BA.015) + MDR 2,3% dari nilai trx (dibebankan ke vendor)
b. Jika menggunakan CMS VA dikenakan biaya Rp2.500/trx (ditanggung BUN atau BA.015)
Bagaimana dengan vendor apabila bergabung dengan digipay satu? Vendor tidak dikenakan biaya pendaftaran, tidak ada biaya promosi, dan tidak ada potongan komisi untuk platform.
User Digipay Satu
Untuk bisa melakukan transaksi digipay satu maka satker harus memiliki minimal user Admin Digipay, PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran. Admin satker mengajukan permohonan user admin satker digipay satu kepada KPPN. Sedangkan aktivasi user PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran dilakukan oleh admin satker yang bersangkutan.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah untuk melakukan transaksi maka Bendahara Pengeluaran harus memiliki user CMS atau satker memiliki Kartu Kredit Pemerintah karena pembayaran atas transaksi pada digipay satu tidak bisa dilakukan secara tunai tetapi melalui CMS atau KKP.
Apabila belum mempunyai CMS segera menghubungi pihak perbankan dimana rekening VA Bendahara Pengeluaran dibuka.
KPPN Ternate kembali menyalurkan dana BOS. Dana BOS yang dicairkan KPPN kali ini adalah BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 1 dengan porsi 30% dari pagu alokasi. Dana BOS ini dibayar untuk 1.369 sekolah sebesar Rp.77,93 miliar.
Ternate-Pemkab Pulau Taliabu bergerajk cepat setelah diingatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate agar segera mengajukan permohonan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.
Kepala KPPN Ternate, Rochmad Arif menuturkan, Taliabu baru saja mengajukan pencairan untuk tahap 1 sub bidang SD dan sub bidang SMP, sehingga rencananya Jumat (27/8) besok KPPN Ternate segara mencairkan nya. Nilainya di atas Rp 5 Miliar sesuai dengan pengajuan dari Pemkab Taliabu. Dia menjelaskan kendala keterlambatan pencairan dana karena daftar kontrak belum diajukan ke KPPN.
Sebab mulai tahun ini pekerjaan harus melalui mekanisme lelang, jadi memakan waktu lebih lama. Untuk Taliabu tidak ada anggaran dari APBN untuk sub bidang SMA. Adanya SD, SMP, dan PAUD. Penyaluran dana untuk Sekolah Dasar Rp 5,5 Miliar, Sekolah Menengah Pertama(SMP) Rp 6,2 Miliar, PAUD Rp 277,6 Juta (ini belum diajukan).
Sementara Tahap II untuk DAK Fisik Pencairannya paling cepat April dan paling lambat Oktober. Namun, sampai saat ini belum ada pengajuan karena syarat pencairan tahap III harus ada penyerapan dana 75 persen dari DAK Fisik Tahap I, yang sudah disalurkan KPPN ke BKUD.
Belum penyerapan 75 persen kemungkinan belum ada pengajuan, karena nanti akan dibuktikan lewat rekap SP2D BUD, yang artinya ada pembayaran dari pemda kepada penyedia barang/jasa. “Kalau sudah 75 persen pasti mereka segera ajukan, karena pemda harus membayar ke penyedia barang/jasa atas progres pekerjaan yang sudah dilaksanakan penyedia barang/jasa,” jelasnya. (cr-02/onk).
Repost Maluku Utara Pos
26 Agustus 2021