Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pengajuan Pencairan Gaji 13 Aparatur Negara Tahun 2023 Mulai Hari Ini

         
         Dalam wawancara media, Rochmad Arif Tri Setyawan menjelaskan bahwa Kebijakan pemberian Gaji -13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat, selain itu pemberian Gaji-13 ini berusaha meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga, memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Maka dari itu, gaji-13 yang diberikan diharapkan membantu orang tua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-juli.

          Lebih lanjut secara teknis Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK no 39/PMK.05/2023 sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji 13. Kami selaku kepala KPPN Ternate juga telah menyampaikan juknis Gaji-13 kepada satker dengan Surat S-898/KPN.3101/2023 tanggal 23 Mei 2023 terkait hal-hal teknis Aplikasi, komponen yang perlu diperhatikan satker baik terkait pnginputan data pada setiap pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji 13 Tahun Anggaran 2023. “Secara nasional juga komponen penerima Gaji 13 ini antara lain seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari: ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang dan ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil: 527,4 ribu orang serta Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang. Dan yang dikecualikan dalam pemberian THR ini adalah kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan” pungkasnya.

           Rochmad Arif juga memaparkan bahwa besaran Gaji-13 ini merupakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan sebesar 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) Penerima Gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. 

          “KPPN Ternate memiliki proyeksi jumlah penerima Gaji 13 berdasarkan penerima THR 2023 dari 137 satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN Ternate dari 29 Kementerian/Lembaga meliputi:
1. Penerima Gaji-13 dari unsur Gaji induk untuk PNS/Polri/TNI dengan jumlah sekitar 15.077 orang yang diajukan oleh satker melalui 345 Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan satker
2. Penerima Gaji-13 dari unsur Gaji Induk PPPK dengan jumlah sekitar 53 orang yang diajukan oleh satker melalui 3 SPM.
3. Penerima Gaji 13 dari unsur Tunjangan Kinerja dengan jumlah sekitar 8.392 orang yang diajukan satker melalui 201 SPM.
4. Penerima Gaji 13 dari unsur PPNPN diambil berdasarkan data TA 2022 dengan jumlah 698 orang yang diajukan satker melalui 41 SPM.
Data tersebut masih bersifat proyeksi namun setidaknya menjadi patokan kami dalam memproses SPM Gaji 13 yang diajukan kepada KPPN Ternate”, ujarnya

          “Jika berbicara terkait dengan alokasi dana pembayaran gaji-13 TA 2023 secara nasional termasuk penerima di lingkup Provinsi Maluku Utara telah teralokasi dalam APBN TA 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, kemudian juga dilakokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Bendahara Umum Negara dialokasikan sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Jadi secara proses KPPN Ternate menunggu aksi atau tindak lanjut satker mitra kerja kami dan sesuai juknis yang telah kita sampaikan untuk mengajukan SPM Gaji-13. Atau dengan kata lain, KPPN Ternate tidak dapat melakukan proses pencairan apabila SPM Gaji-13 tidak diajukan oleh satker. Dan jajaran KPPN Ternate siap memproses SPM Gaji-13 TA 2023”, tambahnya.

            Kami juga ingin menyampaikan satu informasi lagi, bahwa pensiunan berhak atas gaji-13 ini dengan ketentuan yaitu Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2023, maka Gaji ke-13 tahun 2023 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji ke-13 tahun 2023 sebagai Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI. Dan nantinya para penerima pensiun dapat berkoordinasi dengan PT Taspen atau PT Asabri atau secara teknis PT Asabri dan PT Taspen sudah menyiapkan informasi dan petunjuk teknisnya baik melalui media terkait sehingga para pensiunan tidak perlu bingung atau kawatir akan pembayaran hak gaji-13nya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search