Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Aktivasi OTP SAKTI

Aktivasi OTP SAKTI
Dasar Hukum
1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
2. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-264/PB/2020 tentang Pelaksanaan Penggunaan One Time Password dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

Prosedur
a. Admin Satker merekam Data Pejabat pada menu Administrasi > Umum > Jabatan > Pejabat.
b. KPA Satker melakukan verifikasi Nomor HP pada PPK dan PPSPM yang didaftarkan. Jika KPA Belum melakukan aktivasi OTP, silahkan lakukan aktivasi OTP KPA terlebih dahulu dengan KPPN.
c. Pejabat mencetak Formulir Pengaktifan Pengguna dan OTP dan mengirimkan hasil cetak formulir sebanyak 2 (dua) rangkap ke KPPN, yang terdiri dari:

  • Formulir Aktivasi OTP;
  • SK Pemdaftaran/Perubahan user SAKTI;
  • Formulir Pengguna Pendaftaran/Perubahan user SAKTI;
  • Spesimen tandatangan;
  • Scan SK Penunjukkan sebagai KPA/PPK/PPSPM; dan
  • Scan KTP/SIM/Paspor.

d. Pejabat dan Admin SAKTI menjadwalkan aktivasi OTP dengan KPPN Ternate, baik secara tatap muka maupun daring melalui aplikasi video conference.


Petunjuk Teknis Terkait
Juknis Aktivasi OTP bagi Satuan Kerja

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search