Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Penyelesaian Retur SP2D

Penyelesaian Retur SP2D
Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D dapat terjadi karena kesalahan nama rekening, nomor rekening, atau rekening inaktif yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke rekening penerima.
Tahapan Penyelesaian Retur SP2D
1. Lakukan pengecekan Laporan Data Retur SP2D pada menu Modul Bank >> Daftar Retur SP2D. Selain itu, KPPN Ternate melalui Seksi Bank akan mengabarkan ke pengelola keuangan yang bersangkutan.
2. Berdasarkan pembukuan transaksi penerimaan dana retur SP2D, KPPN Ternate menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
3. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan :

  • Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya);
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018;
  • Bukti Upload ADK BCSR untuk pendaftaran data supplier apabila supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN/terdapat kesalahan nama bank/terdapat kesalahan nomor rekening, atau ADK BCSU apabila Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama pemilik rekening.
  • Bukti Upload ADK Perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN.

4. Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Pekanbaru akan melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker.
Formulir & Blangko
- Format Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR)
Juknis & Peraturan Terkait
- PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Pengelolaan Data Supplier
- Pengelolaan Data Kontrak

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search