Berdasarkan Surat Kepala Kantor KPPN Timika nomor 106/WPB.34/KP.07/2020, maka terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 layanan tatap muka KPPN Timika ditutup untuk sementara waktu hingga pengumuman lebih lanjut. Hal ini dilakukan sebagai upaya intervensi dalam penyebaran covid-19 baik di lingkungan KPPN Timika maupun kabupaten Mimika.
Adapun layanan yang diberikan KPPN Timika tetap berjalan seperti biasa, hanya saja layanan tidak dilakukan secara langsung atau tatap muka namun diganti dengan menggunakan mekanisme dropbox. Mekanisme tersebut dijelaskan secara lebih detail pada gambar yang diposting bersama pemberitahuan ini.