Wamena

Berita

Seputar KPPN Wamena

Kinerja Pelaksanaan APBN Lingkup KPPN Wamena Periode Triwulan I (1 Januari s.d 31 Maret 2020)

KINERJA PELAKSANAAN APBN LINGKUP KPPN WAMENA PERIODE TRIWULAN I (1 JANUARI S.D. 31 MARET 2020)

Realisasi APBN lingkup KPPN Wamena periode Triwulan I Tahun 2020

 

Realisasi pendapatan negara hanya disumbang oleh realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu PNBP lainnya. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, realisasi  PNBP mencapai Rp52,3 miliar atau 272,8 persen dibandingkan target APBN. Capaian ini meningkat sebesar 105,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp25,5 miliar.

Realisasi PNBP tersebut berasal dari satker-satker di wilayah kerja KPPN Wamena dimana realisasi paling besar berasal dari pengembalian belanja, baik barang maupun modal, yakni sekitar 80 persen dari total PNBP. Sementara PNBP fungsional berupa jasa kebandarudaraan memberikan kontribusi terbesar kedua, yakni sebesar 11%. Kontribusi jasa kebandarudaraan cukup besar mengingat adanya beberapa bandara di wilayah kerja KPPN Wamena yang menjadi tulang punggung transportasi orang dan barang di wilayah Pegunungan Tengah Papua. UPBU Wamena dan UPBU NOP GOLIAT Dekai menjadi satker penyumbang PNBP Jasa Kebandarudaraan terbesar. Kinerja PNBP jasa kebandarudaraan pada triwulan I Tahun 2020 mencapai Rp5,9 miliar atau meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama Tahun 2019 sebesar Rp4,5 miliar. Peningkatan ini terjadi antara lain disebabkan oleh penggunaan pesawat jenis Boeing oleh salah satu maskapai penerbangan menggantikan pesawat jenis ATR sehingga menambah daya angkut penumpang. Kinerja PNBP jasa kebandarudaraan sepertinya belum terpengaruh dengan adanya COVID-19, meskipun telah ada kebijakan penutupan arus keluar masuk orang dari dan ke Wamena sejak tanggal 24 Maret 2020.   

Realisasi Belanja Negara lingkup KPPN Wamena sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp126,9 miliar atau 2,4 persen dari pagu Belanja Negara tahun 2020. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 36,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp200,6 miliar. Realisasi Belanja Negara disumbang oleh realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp126,9 miliar atau 6,5 persen dari pagu Belanja Pemerintah Pusat, sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 belum ada realisasi. 

Penurunan realisasi Belanja Pemerintah Pusat disebabkan oleh turunnya realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal yang cukup besar. Realisasi Belanja Pegawai mencapai Rp40,6 miliar atau 21,0 persen dari pagu APBN tahun 2020. Jumlah ini meningkat sebesar 8,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp37,4 miliar. Realisasi Belanja Barang mencapai Rp49,6 miliar atau 12,3 persen dari pagu APBN tahun 2020. Jumlah ini turun sebesar 43,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp87,5 miliar. Penurunan realisasi Belanja Barang disebabkan karena turunnya pagu Belanja Barang tahun 2020 sebesar Rp361,3 miliar atau 47,2 persen dibandingkan pagu Belanja Barang tahun 2019. Sementara itu, realisasi Belanja Modal mencapai Rp36,8 miliar atau 2,7 persen dari pagu APBN tahun 2020. Jumlah ini turun sebesar 51,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp75,7 miliar. Turunnya realisasi Belanja Modal tersebut disebabkan antara lain adanya beberapa paket pekerjaan yang belum kontrak (masih proses lelang), terdapat tunggakan paket SBSN yang masih perlu reviu untuk pencairan tagihan, dan adanya kebijakan penutupan arus orang, terutama arus masuk, ke wilayah Kab. Jayawijaya dan Papua pada umumnya.   

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 belum ada realisasi. Pada tahun 2020, dengan berlakunya PMK No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Kementerian Keuangan telah melakukan percepatan penyaluran Dana Desa, namun realisasinya belum terlihat di triwulan I tahun 2020 ini. Percepatan penyaluran tersebut antara lain Dana Desa dapat dicairkan setiap minggu sesuai dengan progress desa yang telah memenuhi persyaratan, tanpa harus menunggu kesiapan desa yang lain. Kebijakan lain yaitu, perubahan porsi penyaluran, dimana tahap I dapat dicairkan sebesar 40% dari alokasi Dana Desa setiap desa. 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search