Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates 

Jalan K.H. Ahmad Dahlan km 2,2 Wates, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, lihat peta klik di sini

Penyesuaian Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 (S-220)

     Menindaklanjuti    Nota    Dinas    Direktur    Jenderal    Perbendaharaan    Nomor    ND-2/PB/PB.2/2021 tanggal 08 Juni 2021 hal Penyesuaian Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 beserta petunjuk pelaksanaannya.
  2. Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada bulan Mei 2021 dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021.
  3. Dalam rangka pembayaran  Gaji  Ketiga  Belas,  Direktur  Jenderal  Perbendaharaan  telah menetapkan petunjuk teknis mengenai pembayaran Gaji Ketiga Belas dalam nota dinas nomor ND-186/PB/2021 tanggal 2 Juni 2021 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam nota dinas tersebut, antara lain diatur bahwa Satker/KL dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji Ketiga Belas mulai tanggal 2 Juni 2021.
  4. Kebijakan pembayaran Gaji  Ketiga  Belas  Tahun  2021  sebagaimana  dimaksud,  dapat berdampak pada penilaian IKPA.
  5. Dalam rangka mendorong akselerasi belanja Satuan Kerja dan mempertimbangkan ketentuan pasal 26 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, maka dilakukan penyesuaian penilaian IKPA dengan pengaturan sebagai berikut:

a. Indikator Deviasi Halaman III DIPA:

1)  Satker dapat melakukan penyesuaian RPD Halaman III DIPA untuk bulan Juni 2021 bersamaan dengan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA untuk Triwulan III 2021.

2)  Penyesuaian RPD Halaman III DIPA dimaksud pada angka 1) diatas, hanya berlaku untuk Jenis Belanja Pegawai (51), dan tidak berlaku untuk jenis belanja selain Belanja Pegawai.

       b. Indikator Perencanaan Kas;

           Penilaian  IKPA  pada  OMSPAN  mengecualikan  renkas  terkait  dengan  pengajuan  SPM dalam rangka pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021.

Demikian disampaikan, untuk dipedomani.

 

Download S-220

 



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search