SIDANG PENILAIAN PENETAPAN PERINGKAT JABATAN PELAKSANA
KPPN Yogyakarta pada Senin (27/3) menggelar Rapat Terbatas para pejabat administrator dan pengawas dalam rangka pelaksanaan Sidang Grading untuk penilaian peringkat jabatan pelaksana tahun 2023.
Kepala KPPN Yogyakarta, Rizki Tavianto Karipany, membuka acara tersebut dengan menyampaikan pesan bahwa sidang grading ini merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh pejabat struktural yang tidak boleh diwakilkan serta bersifat rahasia. Selanjutnya Kepala Subbagian Umum, Kukuh Budiwasono, memaparkan tentang kondisi grading (peringkat jabatan) semua pelaksana yang ada di KPPN Yogyakarta berdasarkan status pada posisi per 31 Desember 2022 yang berjumlah 23 orang pegawai dan direkomendasikan untuk tetap, dan 4 pegawai yang tidak direkomendasikan peringkat jabatannya karena belum cukup masa penilaian.
Diharapkan hasil penetapan sidang grading ini dapat memberikan gambaran bagi para pimpinan serta menjadi alat pemacu motivasi dalam meningkatkan kualitas kerja bagi para pelaksana. Dengan demikian diharapkan kualitas kinerja dan pelayanan KPPN tetap dapat terjaga dan meningkat menjadi semakin lebih baik.