- Opini
- Dilihat: 153
Peran Regional Chief Economist dan Financial Advisor, Jangan Sebatas Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan
Arisandy Joan Hardiputra (Pelaksana pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memegang fungsi utama sebagai Treasurer yang bertugas mengelola Kas Negara, melaksanakan anggaran khususnya terkait belanja negara, dan menyusun laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Sebagai Treasurer, instansi vertikal DJPb yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia memiliki basis data yang sangat besar dan beragam. Data ini seharusnya dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan sebagai bahan dalam memantau kondisi perekonomian dan penyusunan kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan di daerah. Hal ini memungkinkan insan DJPb untuk dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien, belanja yang lebih berkualitas (spending better), serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata di daerah, yang pada akhirnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.