O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Penguatan Fungsi Kanwil DJPb Menjadi Lebih Adaptif dengan Agile Leadership

Oleh: Saripudin, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Provinsi Papua

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-2/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kanwil DJPb menjadi landasan hukum dan kebijakan organisasi dalam memperkuat serta mewujudkan DJPb sebagai Treasurer, Regional Chief Economist (RCE), dan Financial Advisor. Hal ini sejalan dengan tujuan implementasi Shadow Organization, antara lain menyelaraskan organisasi untuk menjawab tantangan dalam jangka pendek, menggambarkan tugas instansi vertikal secara utuh, memetakan tugas instansi vertikal, menyelaraskan dengan arah pengelolaan SDM, dan meningkatkan output melalui implementasi pola kerja baru.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil DJPb Provinsi Papua juga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras (OAB) Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kanwil DJPb Provinsi Papua bertugas dalam penyaluran beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang merupakan bantuan biaya pengangkutan beras untuk PNS dari gudang perusahaan umum ke titik serah tujuan. Penggunaaan Dana OAB tersebut dikuasakan kepada dua satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, di antaranya adalah Kanwil DJPb Provinsi Papua dan Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, kedua satker tersebut, khususnya Kanwil DJPb Provinsi Papua mempunyai tugas dan fungsi dalam memberikan dukungan atas penyaluran tunjangan beras ke seluruh pemerintah daerah di lingkup wilayahnya masing-masing, termasuk pemerintah kabupaten dan kota yang ada di dalamnya, sehingga dana OAB dapat tersalurkan dengan baik kepada setiap penerima. 

Selanjutnya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, telah dibentuk badan yang selanjutnya disebut dengan Badan Pengarah Papua. Badan Pengarah Papua merupakan badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua. Pasal 14 angka (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Badan Pengarah Papua dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dalam hal unit yang dimaksud adalah Kanwil DJPb Provinsi Papua. Selanjutnya Pasal 15 menyatakan Sekretariat Badan Pengarah Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.

Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.01/2022 tentang Perwakilan Kementerian Keuangan, kemudian dengan dibentuknya Sekretariat Bersama Wilayah, Kanwil DJPb Provinsi Papua telah ikut aktif dalam penguatan koordinasi Kemenkeu Kewilayahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja, pelayanan, dan komunikasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan di daerah.

Dari sisi demografi pegawai, pada Kanwil DJPb Provinsi Papua terdapat 3 generasi yaitu generasi X (1965 s.d. 1980), generasi Y (1981 s.d. 1996), dan generasi Z (1997 s.d. 2012). Saat ini, jumlah generasi Z mendominasi. Menurut Susi Adiawaty (2019) terdapat perbedaan karakteristik dari tiga generasi tersebut, antara lain dalam sikap terhadap pekerjaan, sikap terhadap peraturan/otoritas, sikap terhadap penghargaan, kecenderungan mempelajari soft skill, kecenderungan mempelajari hard skill, sikap terhadap umpan balik dan supervisi, sikap pada pemberi kerja, keseimbangan kehidupan/kerja sikap terhadap faktor kesuksesan, sikap terhadap prioritas pengembangan, serta sikap terhadap kecenderungan pada gaya kepemimpinan. 

Hal-hal yang dijelaskan di atas menggambarkan perubahan yang sangat cepat sekaligus kompleksitas pekerjaan yang makin meningkat menuntut organisasi atau unit vertikal DJPb menjadi lebih adaptif atau mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan agar bisa bertahan di masa depan dengan tetap mengoptimalkan kinerjanya guna mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Tantangan bagi organisasi adalah menciptakan kepemimpinan yang agile di masa depan untuk menghadapi perubahan, kolaborasi antar generasi dalam proses kerja, menjalankan peran, serta berbagi pengetahuan dan informasi (Kornelsen, 2019). Terciptanya organisasi yang adaptif tentunya tidak terlepas dari pengaruh seorang pemimpin. Pemimpin memiliki pengaruh ataupun peran yang sangat penting untuk dapat menciptakan organisasi yang gesit dan adaptif di tengah kuatnya arus perubahan lingkungan. Salah satu pandangan tentang gaya kepemimpinan yang cocok untuk situasi ini adalah agile leadership atau gaya kepemimpinan yang gesit dan tangkas. Hal ini sejalan dengan salah satu hasil penelitian yang dilakukan Deni Surapto, Febrisi Dwita, dan Abdul Rahman (2022) yang menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif agile leadership dan beban kerja terhadap kinerja karyawan

Agile leadership secara umum dapat diartikan sebagai model kepemimpinan yang mampu menavigasi organisasi untuk lebih adaptif, gesit, produktif, dan siap dalam menghadapi situasi. Gaya kepemimpinan ini lebih menekankan pada kolaborasi, bukan perintah. Manajer atau pemimpin organisasi bekerja menjalankan prinsip melayani anggota tim maupun pelanggan, bukan mengatur dan mengendalikan. Menurut  Deputi  Bidang  Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN, Dr. Basseng, M.Ed (Negara, 2020), setidaknya pemimpin yang agile memiliki lima ciri, yaitu mampu bekerja sama dengan siapa pun (people agility), mampu beradaptasi dengan perubahan  yang  ekstrem  (change  agility),  tetap  berprestasi  dalam  kondisi  apa pun  (result agility), mampu  bertahan  dalam  berbagai  tekanan  mental  (mental  agility),  dan  mampu  mempelajari  dan memahami pengetahuan baru dengan cepat (learning agility)

Pendapat lainnya menjelaskan karakteristik seorang agile leader sebagai tenang dan adaptif terhadap perubahan, sebab seorang pemimpin yang agile harus mampu bersikap tenang pada segala situasi. Sikap tenang yang dimaksud juga termasuk kemampuan untuk menenangkan tim yang dipimpin agar bisa membuat keputusan yang tepat dalam situasi apa pun. Seorang agile leader juga harus mampu berinovasi dalam menghadapi setiap perubahan, krisis, tekanan, serta permasalahan. Agile leader juga akan terus berinovasi dan tidak akan membiarkan organisasinya tergulung dalam arus perubahan. 

Seorang pemimpin pun selalu bisa mengambil pelajaran dan memperbaiki diri dari setiap pengalamannya. Bahkan seorang agile leader tidak hanya berfokus pada pengalaman pribadinya, tetapi juga berusaha mencari feedback dari anggota tim maupun lingkungan sekitar untuk dijadikan bahan pertimbangan dan pembelajaran. Agile leader juga harus mampu memberdayakan dan memotivasi anggota tim yang dipimpinnya agar bisa sama-sama bertumbuh dan berkembang menjadi lebih baik

Untuk dapat menerapkan agility dalam sistem kepemimpinan, seorang pemimpin harus memiliki mental agility dan pola pikir agile. Yang dimaksud dengan pola pikir agile adalah dapat menghormati seluruh anggota tim, memberikan peningkatan dalam pembelajaran, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, komitmen, dan transparansi. Selain dengan mental dan pola pikir agile, cara lain yang dapat dilakukan oleh seorang pemimpin di antaranya adalah dengan membangun agile culture yang berkelanjutan. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah mendukung dan melatih nilai-nilai ketangkasan dengan kepemimpinan yang kuat, membantu tim dan pemangku kepentingan untuk bisa melakukan self-organise, serta mengukur dan meningkatkan nilai yang disampaikan dengan feedback yang dilakukan secara rutin.

Di samping itu seorang pemimpin pun perlu membangun strategi dan menumbuhkan “sense of belonging” pada anggota tim. Sebagai seorang agile leader, pemimpin tentunya menginginkan agar organisasi atau perusahaan dan anggota tim dapat tumbuh bersama. Maka dari itu, pemimpin harus bisa membangun strategi kerja sama dan menumbuhkan sense of belonging atau rasa memiliki terhadap organisasi kepada anggota tim. Pemimpin dapat memberikan wadah belajar, kesempatan kepada anggota tim dalam membuat keputusan, memberikan kepercayaan, dan mendukung tim.

Seorang pemimpin tidak bisa mengendalikan apa yang akan terjadi, juga seberapa besar tingkat perubahan, ketidakpastian, dan kompleksitas yang terjadi. Hal yang bisa dikendalikan oleh seorang pemimpin adalah dengan terus belajar dan memperbaiki diri agar bisa melakukan transformasi sistem kepemimpinan yang lebih efektif

 

Daftar Pustaka

Suprapto. D, Dwita.F, Rahman.A (2022). Pengaruh Agile Leadership, Beban Kerja, dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan. Economy Deposit Journal (E-DJ). E-ISSN: 2685-0915 , P-ISSN: 2685-080X

Jatmika. D, Puspitasari. K (2019). Learning Agility Pada Karyawan Generasi Milenial di Jakarta. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 3, No. 1, April 2019: hlm 187-199. ISSN 2579-6348

Negara,  L.  A.  (2020). Ciptakan  Pimpinan  Yang  Lincah  (Agile  Leader),  LAN  Lepas  Peserta  PKN Tingkat II. Lembaga Administrasi Negara. https://lan.go.id/?p=3107

Adiawaty, Susi (2019). Tantangan Perusahaan Mengelola Perbedaan Generasi Karyawan. Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 22 No.3/2019.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. [diakses 24 Januari 2023]. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2016/262~PMK.01~2016Per.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. [diakses 24 Januari 2023]. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2017/181~PMK.02~2017Per.pdf

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-2/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kanwil DJPb

Pemimpin.id. “ Agile Leadership: Gaya Kepemimpinan Efektif Untuk Menciptakan Organisasi yang Lebih Adaptif”. [diakses 24 Januari 2023]. https://pemimpin.id/agile-leadership-gaya-kepemimpinan-efektif-untuk-menciptakan-organisasi-yang-lebih-adaptif/

Employer.glints.com. “Pengertian Agile Leadership”. [diakses 24 Januari 2023]. https://employers.glints.com/id-id/blog/pengertian-agile-leadership/


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)