O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Efektivitas Implementasi Special Mission UMKM/UMi pada Kanwil DJPb dan KPPN

oleh: Andi Dzul Ikhram Nur (Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara), Rifqi Fathia (KPPN Kendari), dan Handika Dimas Pratama (KPPN Raha)

 

“Kita memiliki 65,4 juta UMKM, Sekali lagi, 65,4 juta UMKM. Ini data per 2021 dan kontribusi terhadap perekonomian kita, PDB kita, besar sekali. 61 persen. Besar sekali. Oleh sebab itu pemerintah kalau enggak mengurus UMKM, keliru, salah besar. Karena kontribusi terhadap ekonomi nasional 61 persen dan penyerapan tenaga kerja 97 persen itu di UMKM, bukan yang gede-gede. Ini perlu dicatat. Penyerapan tenaga kerja itu bukan di perusahaan-perusahaan besar.”

 

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022. Hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ini menjadi gambaran urgensi atau vitalnya peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi keberlangsungan perekonomian negara Indonesia. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan jumlah yang mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. 

Tulus Tambunan dalam bukunya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia, mengemukakan beberapa hal yang menjadi karakteristik dari sebuah UMKM sehingga dapat menjadi pilar ekonomi bangsa dan negara di masa-masa sulit, di antaranya pelaku bisnis UMKM sangat banyak dan tersebar di perkotaan, perdesaan, dan daerah terpencil sekalipun. Kemudian kualitas dan kreativitas para pelaku bisnis UMKM tergolong berpotensi membuka kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan bagi para pelaku usaha UMKM. Berikutnya, lini bisnis UMKM yang digeluti oleh masyarakat Indonesia paling banyak ada di sektor pertanian sehingga secara tidak langsung menjadi salah satu aset pendukung pembangunan negara. Bisnis UMKM tidak menuntut jenjang pendidikan yang tinggi sehingga masyarakat Indonesia dengan tingkat pendidikan rendah pun mampu menjadi pelaku usaha ini. UMKM juga menjadi titik permulaan investasi di daerah pedesaan sekaligus wadah padat karya untuk meningkatkan kemampuan berwiraswasta. Barang-barang yang disediakan oleh para pelaku bisnis UMKM relatif murah sehingga pengeluaran konsumsi masyarakat Indonesia dapat dialihkan menjadi tabungan. Lalu, fleksibilitas jenis usaha UMKM sangatlah tinggi dan beragam, dan UMKM mampu beradaptasi dengan cepat mengikuti perkembangan zaman.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap UMKM, berbagai upaya telah dilakukan, di antaranya relaksasi pembiayaan KUR pada masa pandemi, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga/Margin Non-KUR, Penempatan Dana/Penempatan Uang Negara, penjaminan Kredit UMKM, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM, Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah, serta Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN).

Berdasarkan beberapa hal di atas dapat diketahui urgensi dan beberapa bentuk dukungan yang telah dan sedang diberikan oleh Pemerintah dalam menjaga dan memajukan UMKM dalam negeri. Upaya memajukan UMKM oleh Pemerintah haruslah dilakukan dengan saksama. Memajukan UMKM tidak hanya menjadi concern Kementerian Koperasi dan UKM semata, tetapi diperlukan dukungan semua pihak dalam menjaga dan memajukan UMKM. Berdasarkan data survei dari UNDP dan LPEM UI yang melibatkan 1.180 responden pelaku UMKM diperoleh hasil bahwa pada masa pandemi lebih dari 48% UMKM mengalami masalah bahan baku, 77% pendapatannya menurun, 88% UMKM mengalami penurunan permintaan produk, bahkan 97% UMKM mengalami penurunan nilai aset. Selain itu, berdasarkan data International Labour Organization, selama terjadinya pandemi, lebih dari dua per tiga UMKM telah berhenti beroperasi.

Menjaga dan memajukan UMKM tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Beberapa stakeholders lain juga telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung UMKM, salah satunya oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menggunakan instrumen keuangan negara APBN untuk terus menjaga masyarakat dan ekonomi dari berbagai tantangan perekonomian global, termasuk menjaga pemulihan UMKM dari dampak pandemi Covid-19. Salah satu instrumen APBN yang berasal dari masyarakat yaitu dana pajak disisihkan menjadi dana investasi yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Dana investasi yang dikelola oleh PIP telah mencapai Rp24 triliun. Jumlah ini digunakan untuk memberikan bantuan kepada 6,9 juta para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Selain pengelolaan dana tersebut, terdapat juga upaya nyata yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan misalnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Upaya ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Terbatas DJPb One-on-One Meeting Sekretaris DJPb dengan Kanwil DJPb tanggal 8 Februari 2022, di mana terdapat salah satu Current Issues Setditjen Perbendaharaan yakni perihal FRESH Office. Berdasarkan standardisasi dan layout pada Nota Dinas Sesditjen Nomor ND-263/PB.1/2022 tanggal 14 Januari 2022 terdapat salah satu komponen yang diatur, yakni perihal Area pelayanan Special Mission (UMKM/UMi). Special Mission merupakan salah satu inovasi yang dimaksudkan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau penerima UMi (Pembiayaan Ultra Mikro) untuk dapat memasarkan produknya. Area Special Mission ini berada pada bagian front office Kanwil DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pada area Special Mission ini, setiap pengunjung dapat melihat produk-produk UMKM yang dipamerkan dan dapat melakukan pembelian terhadap produk UMKM yang ada pada area Special Mission tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh Penulis, seluruh Kanwil DJPb dan KPPN telah menerapkan atau melaksanakan special mission UMKM/UMi. Adapun layout Front Office pada Kanwil DJPb dan KPPN digambarkan sebagai berikut.

Gambar 1. Layout Front Office

 

Efektivitas Penerapan Special Mission UMKM/UMi pada Kanwil DJPb dan KPPN

Guna mengetahui efektivitas penerapan special mission UMKM/UMi pada Kanwil DJPb dan KPPN, penulis telah melakukan studi lapangan melalui penyebaran kuesioner. Dari kuesioner tersebut, terkumpul data dari tiga Kanwil DJPb dan lima belas KPPN, yaitu Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, KPPN Kendari, KPPN Merauke, KPPN Baturaja, KPPN Wates, KPPN Pontianak, KPPN Manna, KPPN Dumai, KPPN Bojonegoro, KPPN Fakfak, KPPN Sibolga, KPPN Benteng, KPPN Pekalongan, KPPN Samarinda, KPPN Kutacane, dan KPPN Raha,

Dari beberapa satuan kerja di atas beberapa informasi kami peroleh terkait penerapan special mission UMKM/UMi, di antaranya berkaitan dengan kuantitas pelaku UMKM, kuantitas produk UMKM, mekanisme penyediaan produk UMKM, hal-hal yang ditampilkan pada special mission UMKM/UMi, mekanisme pemasaran produk UMKM yang dipamerkan pada special mission UMKM/UMi, dan hal lainnya yang berkaitan.

Berdasarkan kuesioner dapat diketahui bahwa produk yang paling diminati adalah makanan dengan persentase sebesar 66,67% (12 satuan kerja dari 18 satuan kerja) dan produk yang kurang diminati adalah produk kerajinan dengan persentase sebesar 50% (9 satuan kerja dari 18 satuan kerja). Adapun perihal efektivitas penerapan special mission UMKM/UMi diperoleh data bahwa 5 satuan kerja menilai belum efektif, 6 satuan kerja menilai sudah efektif dengan catatan, dan 7 satuan kerja menilai sudah efektif. Penilaian belum efektifnya (termasuk sudah efektif dengan catatan) disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya UMKM belum mengetahui adanya special mission UMKM/UMi, pengunjung satuan kerja dinilai tidak terlalu banyak, dan kurangnya pemasaran produk yang ditampilkan.

Selain beberapa faktor di atas, terdapat juga hal lain yang menjadi perhatian, yaitu sebanyak 12 satuan kerja menyediakan produk UMKM pada special mission UMKM/UMi dengan membeli terlebih dahulu kepada pelaku UMKM sehingga pelaku UMKM tidak terhubung langsung dengan konsumen, sebanyak 10 satuan kerja tidak menampilkan price tag (harga) pada produk UMKM yang ditampilkan, dan sebanyak 6 satuan kerja tidak menampilkan alamat pelaku UMKM yang memasarkan produknya pada special mission UMKM/UMi;

Berdasarkan beberapa data di atas, keberadaan special mission UMKM/UMi pada Kanwil DJPb dan KPPN dapat dinilai baik karena produk UMKM dapat terbantu untuk tersalurkan atau terjual. Namun, beberapa pengembangan perlu dilakukan sebab keberadaan special mission UMKM/UMi memerlukan aktivitas pendukung lainnya sehingga tidak sekadar tempat memajang produk UMKM. Hal tersebut dapat digambarkan pada diagram fishbone berikut.

Gambar 2. Diagram Fishbone

 

Terhadap kondisi-kondisi yang diketahui berdasarkan penelitian lapangan melalui kuesioner yang sudah dihimpun di atas, penulis selanjutnya melakukan analisis SOAR. 

 

Tabel 1. Analisis SOAR

STRENGTHS

OPPORTUNITIES

ASPIRATIONS

RESULT

  1. Memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan dan Nota Dinas;
  2. Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kanwil DJPb dan KPPN;
  3. Memiliki minimal basis konsumen dari Pegawai Kanwil DJPb atau KPPN. 
  1. Ruang pemasaran gratis;
  2. Mendekatkan UMKM dengan konsumen;
  3. Meningkatkan pendapatan UMKM; 
  1. Diperlukan  dukungan pemasaran UMKM melalui media sosial Kanwil DJPb atau KPPN;
  2. Diperlukan sosialisasi lebih kepada UMKM terkait special mission UMKM/UMi;
  3. Diperlukan penyempurnaan special mission UMKM/UMi berupa penyediaan price tag, alamat UMKM, tampilan etalase yang sesuai ciri khas daerah, serta kemudahan dalam transaksi;
  4. Diperlukan kegiatan pendukung berupa bazar atau semacamnya yang dikolaborasikan bersama stakeholder lain.
  1. Special mission menjadi lebih dikenal oleh pelaku UMKM;
  2. Produk UMKM makin dikenal oleh masyarakat;
  3. Produk UMKM makin dekat dengan konsumen;
  4. Meningkatkan pendapatan UMKM.

 

Adapun strategi pengembangan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

 

Tabel 2. Strategi Pengembangan SOAR

 

Strength (S)

Opportunities (O)

Aspirations (A)

Strategi SA

Optimalisasi penyediaan special mission UMKM/UMi menjadi tempat yang representatif, dan sosialisasi kepada UMKM serta kesempatan bekerjasama dengan stakeholder dalam memberdayakan UMKM. 

Strategi OA

Mendekatkan UMKM dengan konsumen dengan Pelaku UMKM menyediakan atau memamerkan produknya secara langsung.

Results (R)

Strategi SR

Memanfaatkan sumber daya Kanwil DJPb atau KPPN untuk menjaring UMKM seluas-luasnya dalam memasarkan produknya. 

Strategi OR

Memperkenalkan produk UMKM melalui media sosial Kanwil DJPb atau KPPN.

 

Berdasarkan strategi pengembangan di atas dapat diketahui bahwa terdapat strategi-strategi pengembangan yang dapat dilakukan untuk lebih mengefektifkan keberadaan special mission UMKM/UMi pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN.

Implikasi yang diharapkan dengan adanya special mission UMKM/UMi yaitu dapat meningkatkan atau mengembangkan UMKM dengan lebih menyentuh kepada UMKM secara langsung. Strategi pengembangan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas implementasi special mission UMKM/UMi yang bermuara pada terbantunya atau meningkatnya pendapatan UMKM. Lebih dari itu, UMKM dapat merasakan kehadiran Pemerintah dalam menjalankan aktivitas ekonominya melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPb Kementerian Keuangan.

Inisiatif mengembangkan UMKM sejatinya tidak dilakukan sektoral, dalam hal ini DJPb saja. Pelaksanaan special mission UMKM/UMi didasari oleh beschikking tertinggi dalam Kementerian Keuangan berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-453/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity Based Workplace (ABW) di lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui beberapa Keputusan Dirjen dan Nota Dinas dalam lingkup DJPb. Dengan demikian, terdapat keterbatasan dalam implementasi special mission UMKM/UMi ini. Untuk itu, ke depan diharapkan implementasi special mission UMKM/UMi tidak hanya terdapat pada unit jajaran DJPb, tetapi juga dilaksanakan oleh jajaran unit Eselon I Kementerian Keuangan yang lain.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)