O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Fenomena Hari Raya dan Integritas Pegawai

Oleh: Minerva Yustitia Arining Wiyati (Jabfung APN Direktorat APK)

 

Bulan Ramadan telah berlalu. Ucapan Selamat Idulfitri, doa Taqabbala-llahu Minnaa Waminkum (semoga Allah menerima amal Ramadan diriku dan dirimu), ucapan Minal Aidin wal Faizin (termasuk dari orang-orang yang kembali (ke fitrah) sebagai orang yang menang), serta Mohon Maaf Lahir dan batin terucap saat saling bertemu maupun melalui tulisan dan video di berbagai media sosial.

Selepas Ramadan setiap insan seyogianya dapat menerapkan segala hikmah yang terkandung selama menjalani bulan tersebut., misalnya hikmah kedisiplinan, hikmah meningkatkan ibadah, dan hikmah melatih diri untuk berperilaku baik serta menjaga diri dari perbuatan tercela, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Perbuatan tercela dapat membuat akhlak dan moralitas seseorang rusak, juga menjadikan manusia menjauh dari kebaikan. Ramadan mengingatkan manusia untuk kembali pada fitrahnya, bahkan dapat membangun karakter integritas seseorang. 

 

 

Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran. Integritas berhubungan erat dengan hati nurani pada setiap insan. Tuhan menciptakan manusia yang merupakan makhluk yang paling sempurna dengan akal, hawa nafsu, dan hati nurani. Manusia diberikan kebebasan untuk memilih jalannya sendiri sesuai hati nurani. Manusia dapat secara sadar memilih dan membedakan sesuatu yang benar dan salah. Hati nurani merupakan kesadaran moral yang dapat memengaruhi tingkah laku manusia.

 

Pada dasarnya manusia akan merasa gelisah saat berbuat salah. Hal ini menandakan bahwa hati nurani memberikan sinyal saat manusia berbuat tidak baik. Hati nurani sejatinya mengarahkan manusia untuk berbuat baik, tetapi godaan kepada manusia untuk berbuat tercela akan selalu ada. 

 

Dalam dunia kerja, seorang pegawai wajib memiliki integritas tinggi sehingga mampu menjaga hati dan diri untuk dapat berperilaku sesuai dengan norma-norma kebaikan. Bekerja dengan baik dan semangat menjaga integritas selayaknya dijalankan oleh pegawai dengan mengharapkan ridha Ilahi. Integritas merupakan salah satu dari lima Nilai Kementerian Keuangan yang selengkapnya mencakup Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan, yang harus dilaksanakan oleh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan tersebut menjadi dasar dan fondasi bagi institusi Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani.

 

Keputusan Menteri Keuangan tersebut menjelaskan bahwa dalam nilai Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar, serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Perilaku utama integritas pada nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah dengan bersikap jujur, tulus, dapat dipercaya, serta menjaga martabat dan tidak melakukan perbuatan tercela. 

 

Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela tecermin dengan salah satu sikap yaitu dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat mencemari integritas pegawai. Terdapat sebuah kebiasaan pada akhir bulan Ramadan mendekati Idulfitri, yaitu banyak ditemui ucapan terima kasih dalam bentuk bingkisan atau parcel kepada pribadi maupun instansi, dengan dalih mempererat silaturahmi. Untuk mengantisipasi adanya potensi konflik kepentingan jabatan atau tugas seorang pegawai, maka Kementerian Keuangan khususnya DJPb baik melalui unit kepatuhan internal maupun oleh para pemimpinnya selalu mengingatkan kepada seluruh pejabat/pegawai untuk terus menjaga sikap integritas, antikorupsi dan antigratifikasi. 

 

Pegawai DJPb diharapkan dapat memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan dan secara konsisten menyampaikan pesan-pesan integritas, antikorupsi, dan antigratifikasi, serta pencegahannya. Sebagaimana imbauan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas pejabat/pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, perayaan Idulfitri agar dilakukan secara sederhana dengan tidak berlebihan untuk menjaga kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Para pejabat/pegawai DJPb pun diimbau untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi dengan cara menolak segala apa pun bentuk gratifikasi dan melaporkan penolakan tersebut. Dalam hal dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pegawai terpaksa menerima, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut sebagaimana ketentuan PMK nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain dari sisi pegawai Kemenkeu yang harus selalu memegang teguh integritas, para mitra, stakeholders, dan Kementerian/Lembaga lain sebagai mitra diharapkan juga dapat bekerja sama untuk dapat mewujudkan integritas pegawai Kemenkeu. Unit lingkup DJPb yang berinteraksi dengan stakeholders telah memberikan imbauan kepada Kementerian/Lembaga dan stakeholders untuk memberi dukungan atas pelayanan yang bersih, bebas dari korupsi, dan antigratifikasi dengan tidak memberikan hadiah/bingkisan maupun fasilitas kepada seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan.

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) DJPb juga menerbitkan surat Direktur APK nomor S-44/PB.6/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Imbauan Tidak Memberikan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang ditujukan kepada para stakeholders. Hal ini menjadi wujud komitmen Direktorat APK untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu perumusan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Melalui surat tersebut, stakeholders diingatkan kembali untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat/pegawai Direktorat APK karena seluruh pejabat/pegawai Direktorat APK selalu menjunjung tinggi integritas, berbudaya antikorupsi, dan menolak gratifikasi untuk mencegah benturan kepentingan.

Dengan adanya komitmen pejabat/pegawai Kemenkeu dan kerja sama dari para stakeholders serta hikmah bulan Ramadan untuk menjunjung tinggi integritas, berhati nurani bersih dengan mengharapkan ridha Ilahi, penulis berharap nilai-nilai integritas dapat tertanam dalam setiap pejabat/pegawai Kementerian Keuangan khususnya Insan Treasury sehingga visi menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan “Menjadi Pengelola Keuangan negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan” dapat terwujud.



Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi





 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)