Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) sebagai salah satu bagian dari unit pemerintahan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dan bertujuan agar pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil pelaksanaan program/kegiatan oleh berbagai jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Disamping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat PKN sebagai salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Download LAKIN