Jalan Sungai Selan No.91 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Kode Pos : 33135

Profil

Nilai-nilai Kemenkeu RI

Tugas dan Fungsi

TUGAS KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis kajian, penyusunan laporan dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


FUNGSI WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :

  1. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
  3. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
  4. pembinaan teknis sistem akuntansi;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
  6. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
  7. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
  10. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  11. pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah;
  12. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
  13. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
  14. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  15. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  16. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
  19. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Kantor Wilayah terdiri atas:

  1. Bagian Umum
    1. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, dukungan sarana dan prasarana kerja, melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, tata usaha, rumah tangga, kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja.
    2. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:  
      • pengelolaan  organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), budaya organisasi dan pengelolaan kinerja;
      • pengelolaan urusan keuangan;
      • pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
      • pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja;
      • pengelolaan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta protokoler pimpinan;
      • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan; dan
      • penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan analisis beban kerja.
  2. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I
    1. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunya1 tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
    2. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
      • penyiapan bahan pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
      • penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya;
      • penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis bidang penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
      • penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat;
      • penyiapan bahan pembinaan, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan kas;
      • penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
      • pengoordinasian pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
      • penyiapan bahan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
      • penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka reviu belanja pemerintah (spending review);
      • penyiapan bahan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat;
      • pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); dan
      • penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative)
  3. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
    1. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah, investasi pemerintah, pinjaman, kredit program, dana transfer, dan pelaksanaan anggaran daerah, serta melaksanakan Kajian Fiskal Regional, analisis kinerja anggaran belanja daerah, koordinasi Kerja sama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah.
    2. Dalam melaksanakan Tugas tersebut, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi
      • penyiapan bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional;
      • penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggararn daerah; penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
      • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
      • penyiapan bahan monitoring dan evaluasi dana transfer di daerah;
      • pelaksanaan fasilitasi keuangan daerah;
      • penyampaian informasi penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran daerah;
      • pengoordinasian Kerja sama Ekonomi dan Keuangan Daerah; dan
      • pengoordinasian pelaksanaan Kementerian Keuangan di daerah.
  4. Bidang pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    1. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melaksanakan monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), melaksanakan penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), melaksanakan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Govenrment Finance Statistics (GFS), serta melaksanakan analisis atas laporan keuangan.
    2. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
      • penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah pusat;
      • penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah pusat;
      • pelaksanaan koordinasi dan kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan Keuangan Pemerintah pendukung lainnya;
      • penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah;
      • penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah daerah;
      • pelaksanaan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah;
      • penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan penyiapan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN);
      • penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK TW) sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP);
      • penyiapan bahan penyusunan laporan Gabungan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil);
      • penyiapanan bahan penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sesuai dengan manual Statistik Keuangain Pemerintah (Government Finance Statistics);
      • penyiapan bahan penilaian kualitas Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah;
      • penyiapan bahan pembinaan Akuntansi Pusat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah;
      • penyiapan bahan penyusunan kertas kerja konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW);
      • penyiapan bahan analisis laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
      • penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan;
      • pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); dan
      • penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
  5. Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal
    1. Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melaksanakan koordinasi mutu layanan dan inovasi, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, pembinaan pertanggungjawaban bendahara dan pengelolaan rekening pemerintah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management) serta pelaporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative). 
    2. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
      • penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
      • penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
      • penyiapan bahan penilaian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
      • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
      • penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
      • pelaksanaan monitoring standardisasi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
      • penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
      • penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
      • penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah;
      • penyiapan bahan koordinasi inovasi layanan dan manajemen mutu layanan;
      • penyiapan bahan supervisi layanan dan teknologi informasi;
      • penyiapan bahan pembinaan pertanggungjawaban bendahara;
      • penyiapan bahan pembinaan pengelolaan rekening pemerintah;
      • penyiapan bahan kompilasi dan rekapitulasi laporan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
      • pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan saksi/ahli keuangan negara kepada institusi penegak hukum lingkup Kantor Wilayah;
      • pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; dan
      • pengoordinasian pelaksanaan Program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
Call Center: 0812-7345-2957
Tel: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802

IKUTI KAMI

   

 

PENGADUAN

 

Search