Gedung Keuangan Negara I Denpasar
Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Bekerja Sama dengan BRI Cab. Renon Denpasar, Kanwil DJPb Prov. Bali Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi PER-20/PB/2019

Denpasar, 4 Juni 2020 

Berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tantang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Bendahara Pengeluaran dapat melaksanakan pembayaran atau tagihan kepada negara melalui mekanisme uang persediaan dengan menggunakan Kartu Debit, Cash Management System (CMS), dan Kartu Kredit. Sistem pembayaran non tunai tersebut dikenal dengan istilah digital payment. Kartu Debit dan CMS sudah mulai diterapkan oleh seluruh satker pengelola dana APBN sejak 2016 sedangkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019. 

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, saat ini bukan saja kemudahan pembayaran yang dikembangkan tetapi juga kemudahan berbelanja secara online seperti yang telah dilakukan masyarakat selama ini. Sistem belanja online tersebut dikenal dengan istilah marketplace. Sistem marketplace dalam konteks belanja APBN adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik dalam rangka penggunaan uang persediaan (UP) yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.

Sebagai payung hukum pelaksanaan penggunaan UP dengan sistem marketplace dan digital payment, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan UP Melalui Sistem Marketplace Dan Digital Payment. Penerbitan peraturan tersebut pada dasarnya merupakan kebijakan untuk perbaikan tata kelola dan modernisasi penggunaan UP oleh satker dengan menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif, integrasi pemesanan, pembayaran, informasi perpajakan serta menciptakan ekosistem belanja pemerintah yang melibatkan satker, penyedia barang/jasa, perbankan dan pemerintah.

Pelaksanaan uji coba dilakukan secara bertahap yaitu Tahap I – III (25 November 2019 sampai dengan Februari 2020) dilakukan pada satker vertikal lingkup DJPb yang telah mendapatkan bimtek dan penetapan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (Dit. PKN). Tahap IV dilakukan uji coba pada satker Kementerian/Lembaga pengguna UP berdasarkan kesiapan dengan penunjukan dari Direktorat PKN  atas usulan Kanwil DJPb. Sampai dengan Juni 2020 seluruh satker lingkup Ditjen Perbendaharaan telah melakukan uji coba penggunaan UP dengan sistem marketplace dan digital payment.

Berdasarkan tahapan yang telah disampaikan di atas, Kanwil DJPb Prov. Bali perlu mempersiapkan tahapan uji coba penggunaan UP dengan sistem marketplace dan digital payment sekaligus memberikan edukasi kepada satker Kementerian/Lembaga lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bali. Bekerja sama dengan BRI Cab. Renon Denpasar, Kanwil DJPb Prov. Bali melaksanakan kegiatan ”Sosialisasi PER-20/PB/2019 Tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace  Dan Digital Payment” yang diadakan pada Kamis, 4 Juni 2020 bertempat di Aula GKN I Denpasar.

Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait antisipasi penyebaran COVID-19, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 15 (lima belas) satker Lingkup POLRI,  Kepala KPPN Denpasar, pejabat/pegawai Bidang PPA I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov.Bali  dan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali, Tri Budhianto  yang sekaligus membuka acara sosialisasi. Dalam sambutannya, Kakanwil berharap agar peserta dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan pada kegiatan itu dan berpartisipasi aktif dalam forum agar tahapan uji coba selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi awal mengenai PER-20/PB/PB/2019 Tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui sistem Marketplace Dan Digital Payment yang disampaikan oleh Muhammad Uqie Rakhmawan selaku Bendahara Pengeluaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov.Bali. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Aplikasi Marketplace Bank BRI yang disampaikan oleh Tim BRI Cabang Renon Denpasar.

Aplikasi marketplace pemerintah yang dikembangkan oleh Bank BRI ialah Aplikasi GovStore. aplikasi marketplace ini merupakan salah satu aplikasi yang akan digunakan oleh Kementerian Keuangan sebagai platform untuk memesan keperluan kantor termasuk snack dan makanan/konsumsi untuk rapat kedinasan. Aplikasi GovStore memiliki beberapa level user dengan tanggung jawab yang berbeda-beda di masing-masing user dari pihak BRI, Direktorat PKN, KPPN, dan satker. Pada materi ini dijelaskan mengenai cara penggunaan aplikasi GovStore, meliputi set up para pengguna yang berhak mengakses aplikasi GovStore dan cara melakukan transaksi dengan aplikasi GovStore.

Dalam masa pandemi covid-19 saat ini, sistem tersebut merupakan pilihan yang tepat dan bahkan sangat direkomendasikan karena melalui pembelian barang/jasa secara online dan pembayaran secara digital akan mengurangi kontak langsung secara fisik bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi.

 

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search