JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

 

Yogyakarta, 2 Juni 2022

 

Kajian Fiskal Regional D.I. Yogyakarta Triwulan I Tahun 2022 

 

I. Perkembangan Indikator Ekonomi Makro dan Kesejahteraan

Perekonomian DIY pada triwulan I 2022 tumbuh sebesar 2,91 persen (yoy), melambat jika dibandingkan dengan triwulan I 2021 yang tumbuh mencapai 5,74 persen. Pertumbuhan tersebut berada di bawah level Nasional yang mencapai 5,01 persen (yoy). Selain disebabkan oleh pembatasan aktivitas melalui PPKM level 4, melambatnya laju pertumbuhan ekonomi DIY triuwlan I 2022 dibandingkan dengan triwulan I 2021 sejalan dengan realisasi belanja K/L yang mencapai Rp4,07 triliun pada triwulan I 2022 tumbuh negatif sebesar 14,03 persen (yoy), didukung oleh semua komponen belanja. Kontraksi tertinggi berada pada pos Belanja Modal (-25,38 persen), disusul Belanja Barang (-11,54 persen) dan Belanja Pegawai (-2,77 persen). Demikian juga dengan Penyaluran TKDD di DIY belum tersalur secara maksimal. Penyaluran TKDD s.d triwulan I 2022 mencapai Rp2,22 triliun (22,32 persen), tumbuh negatif 17,95 persen dibanding triwulan I 2021. Hal tersebut didorong oleh semua komponen Dana Transfer kecuali DAU yang cenderung stabil.

Tingkat inflasi Yogyakarta tahun kalender Maret 2022 berada pada level 1,41 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2022 terhadap Maret 2021) sebesar 2,95 persen. Meningkatnya inflasi DIY tersebut didorong oleh relaksasi syarat penerbangan yang tidak lagi mensyaratkan PCR maupun swab Antigen bagi penumpang yang telah mendapat minimal dua dosis vaksin lengkap sehingga mendorong peningkatan permintaan pada komoditas angkutan udara yang direspon dengan penyesuaian harga oleh operator penerbangan, kenaikan bahan bakar, dan kenaikan harga komoditas telur ayam ras dan minyak goreng.

Terkait tingkat kemiskinan di DIY cenderung menurun. Sampai dengan triwulan I 2022, tingkat kemiskinan di DIY periode September 2021 tercatat sebesar 11,91 persen atau turun 0,89 persen dibandingkan pada periode Maret 2021. Angka tersebut masih berada di atas rata-rata nasional (9,71 persen). Berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kemiskinan di DIY dan telah memberikan andil terhadap penurunan jumlah dan laju pertambahan penduduk miskin, antara lain ; (i) Dana Desa, termasuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga masyarakat tidak mampu yang terdampak Pandemi Covid-19 di mana semula dibayarkan sebanyak 9 bulan di tahun 2020 menjadi 12 bulan di tahun 2021, (ii) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama pada cluster Perlindungan Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT Desa, sedangkan pada cluster dukungan UMKM telah disalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan (iii) Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Indikator Ketimpangan Pendapatan DIY cenderung meningkat. Indeks Gini di DIY periode September 2021 tercatat 0,436, berada diatas rata-rata Nasional yang sebesar 0,381. Capaian tersebut menempatkan DIY sebagai provinsi dengan tingkat ketimpangan tertinggi di Indonesia. Di masa Pandemi Covid-19, terlihat bahwa peningkatan rasio gini di Kawasan perkotaan lebih besar daripada perdesaan.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami peningkatan. TPT di DIY pada Triwulan I 2022 yang diukur pada Februari 2022, berada pada angka 3,73 persen, turun 0,83 poin dibandingkan Agustus 2021 (4,56 persen). Angka tersebut lebih rendah di bawah angka TPT Nasional (5,83 persen). Pemerintah telah melakukan upaya preventif mengurangi pengangguran dengan program pemberian pelatihan keterampilan bagi lulusan vokasi dan SMK, terutama terkait pengolahan makanan dan pemasaran digital; memberikan motivasi para pekerja yang di-PHK untuk berwirausaha, serta memberikan fasilitas dukungan berupa bantuan peralatan usaha atau pelatihan kerja awal sebagai modal keterampilan kerja bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami peningkatan. NTP bulan Maret 2022 mengalami kenaikan indeks sebesar 0,33 persen, dari 99,33 menjadi 99,65. Kenaikan ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 1,49 persen, dan indeks harga yang dibayar petani juga naik 1,16 persen. Kenaikan NTP terjadi pada dua subsektor, yaitu: hortikultura 2,48 persen, dan peternakan 4,45 persen. Sedangkan tiga subsektor mengalami penurunan, yaitu: tanaman pangan 1,39 persen, tanaman perkebunan rakyat 1,23 persen, dan perikanan sebesar 0,41 persen.

Nilai Tukar Nelayan (NTN) mengalami peningkatan. Pada bulan Maret 2022 bulan September 2021, NTN DIY turun sebesar 2,91 persen, yaitu dari 120,02 menjadi 116,53. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya indeks harga yang diterima sebesar 1,95 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar nelayan naik sebesar 0,99 persen. Angka tersebut berada jauh di atas angka NTN Nasional, yang berada di angka 106,65.

 

II. Perkembangan dan Pengaruh Fiskal di Daerah (APBN dan Daerah) – Program dan Output Strategis di Daerah

Realisasi pendapatan negara hingga 31 Maret 2022 sebesar Rp1,46 triliun atau 19,97 persen dari target APBN 2022 yang sebesar Rp7,33 triliun, tumbuh tipis 0,89 persen. Penerimaan pajak menjadi kontributor utama sebesar 75,74 persen dan 24,26 persen sisanya merupakan penerimaan PNBP. Komponen PPh masih mendominasi penerimaan perpajakan, sedangkan penerimaan cukai dan bea masuk mencapai Rp158,53 miliar atau 33,73 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2022 (Rp470 miliar). Sementara itu sumber utama PNBP berasal dari Penerimaan BLU yang mencapai 70,96 persen.

Dari sisi belanja, realisasi belanja negara di DIY hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp4,31 triliun atau 19,71 persen target APBN. Realisasi belanja negara tersebut terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp1,85 triliun atau 15,50 persen target APBN dan TKDD sebesar Rp2,47 triliun atau 24,75 persen. Realisasi belanja K/L terdiri dari realisasi belanja pegawai Rp878,43 miliar (terserap 18,75 persen), belanja barang Rp422,89 miliar (9,90 persen) dan belanja modal Rp544,41 miliar (18,57 persen). Dibanding triwulan I 2021, realisasi belanja K/L mengalami pertumbuhan negatif 12,56 persen (yoy). Adapun Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah terealisasi sebesar 24,75 persen tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,73 ttriliun (33,33 persen) realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp48,50 miliar (18,34 persen), realisasi Dana Transfer Khusus terdiri dari DAK Non Fisik Rp321,37 miliar (16,97 persen), dan realisasi Dana Otonomi Khusus Keistimewaan Rp198 miliar (15 persen) serta Dana Desa Rp165,13 miliar (37,59 persen).

Terdapat penurunan defisit pada triwulan I 2022 sebesar 14,08 persen. Adanya penurunan realisasi belanja negara sebesar 9,52 persen dan diimbangi kenaikan pendapatan sebesar 0,89 persen sehingga menyumbang penurunan defisit tersebut.

Terkait kinerja APBD, Kinerja pendapatan daerah di DIY pada triwulan I tahun mengalami penurunan sebesar 5,69 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar struktur pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Transfer (66,32 persen), Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 33,14 persen dan dan Lain-lain Pendapatan Daerah 0,54 persen. Sedangkan dari sisi belanja daerah, kinerja penyerapan selama triwulan I 2022 lebih rendah kinerja BPP, dimana anggaran belanja daerah yang mencapai Rp14,03 triliun baru terserap 12,02 persen. Dengan demikian sampai dengan triwulan I 2022, APBD DIY mencatat surplus sebesar Rp 1 triliun.

Dari sisi anggaran konsolidasian, Realisasi pendapatan konsolidasian di wilayah DIY sampai dengan triwulan I 2022 sebesar Rp2,43 triliun, tumbuh 8,86 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu realisasi belanja konsolidasian mencapai Rp4,36 triliun, tumbuh 1,82 persen dibanding triwulan I tahun 2021. Dengan demikian, sampai dengan triwulan I 2022, anggaran konsolidasian di wilayah DIY telah mencatat defisit sebesar Rp1,93 triliun. Defisit sebesar Ep1,93 triliun tersebut berasal dari Pemerintah Pusat di wilayah DIY sebesar Rp2,85 triliun dan surplus Pemerintah Daerah DIY sebesar Rp918,69 miliar. Besarnya defisit pemerintah pusat tersebut karena APBN berperan sebagai fungsi distribusi. Penerimaan perpajakan bagian pemerintah pusat dicatat dalam APBN tidak dirinci per daerah. Selanjutnya seluruh penerimaan tersebut didistribusi ke seluruh Pemerintah Daerah dalam bentuk belanja transfer ke daerah.

 

III. Analisis Tematik : Peran Fiskal (Program Pusat-Daerah) Untuk Mendorong Kemandirian UMKM

Pada perekonomian di Indonesia, sektor UMKM menjadi kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan mampu bertahan pada situasi krisis ekonomi. Kontribusi tersebut tercermin dari tingkat penyerapan tenaga kerja yang besar, kontribusi terhadap PDB yang tinggi, serta peranan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen pemerintah terhadap UMKM tetap dilanjutkan dalam APBN tahun 2022 dimana tema UMKM masuk dalam program perlindungan sosial untuk memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan kerentanan, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit kembali dan berdaya tahan.

Sektor UMKM mempunyai peranan yang penting dalam menggerakkan perekonomian di DIY. Kontribusi sektor UMKM terhadap ekonomi DIY sebesar 79,6 persen dari Produk Domestik Regional Bruto PDRB DIY. Jumlah unit usaha UMKM tumbuh rata-rata 8,45 persen pertahun, jumlah omzet tumbuh rata-rata 1,37 persen per tahun. Terhadap penyerapan tenaga kerja, UMKM mempunyai andil sebesar 23-25 persen dalam menyerap Angkatan kerja. Terhadap penerimaan perpajakan, kontribusi penerimaan pajak UMKM terhadap total penerimaan pajak di DIY masih relatif kecil, yaitu kurang dari 2 persen. Dengan kuantitas pelaku UMKM yang sangat besar, idealnya dibarengi dengan potensi penerimaan perpajakan UMKM yang besar pula sehingga mampu mendorong penerimaan perpajakan di wilayah DIY agar lebih optimal. Kendala yang dihadapi UMKM hingga saat ini adalah adanya keterbatasan kemampuan pelaku UMKM dalam hal pembukuan dan administrasi perpajakan, serta masih rendahnya kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

Dukungan pemerintah pusat terhadap UMKM dilaksanakan antara lain melalui UU Cipta Kerja, Program KUR dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Program PEN, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan perluasan ekspor produk Indonesia. Sedangkan dukungan Pemda DIY dilaksanakan antara lain melalui Program Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru, program pengembangan UKM, program peningkatan akses pembiayaan, Si Bakul Jogja serta Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM DIY. Namun demikian, terdapat permasalahan mendasar dalam upaya pengembangan UMKM di DIY adalah (i) koordinasi antar pemangku kepentingan dan kebijakan, (ii) pembinaan dan pendampingan terhadap UMKM serta (iii) akses permodalan UMKM.

 

IV. Rekomendasi

  1. Tersedianya satu data terpadu sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan sinkronisasi dan kolaborasi Program Penanggulangan Kemiskinan antar Satker/OPD terkait melalui Dana Dana (Corporate Social Responsibility) CSR dan meningkatkan peran serta masyarakat 2.
  2. Dalam rangka mendorong percepatan belanja dan agar kinerja penyerapan bulan-bulan berikutnya semakin baik maka perlu :
  • Melakukan Identifikasi kegiatan-kegiatan yang memerlukan proses PBJ, serta melakukan percepatan proses pengadaan barang/ jasa atas kegiatan-kegiatan yang belum dikontrakkan,
  • Menyiapkan dokumen dan kegiatan yang telah dikontrakkan agar segera didaftarkan ke KPPN,
  • Melaksanakan pembayaran pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu,
  • Mengajukan tagihan sesuai dengan termin/jadwal pembayaran yang tercantum dalam kontrak
  • Memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara relevan dan terjadwal,
  • Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan didasari rencana kegiatan dan RPD yang telah disusun, dengan target penyerapan anggaran,
  • Berdasarkan hal tersebut, perlunya peningkatan kualitas belanja secara konsisten dan pola realisasi belanja yang merata sehingga belanja negara mampu menjadi pengungkit yang efektif bagi perekonomian daerah khususnya DIY.

Terkait masih rendahnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diusulkan untuk Penandaan bagi Kartu Kredit Pemerintah sehingga perlakuan pemanfaatannya pada ketentuan terkait pengelolaan rekening pemerintah (tanpa biaya administrasi) dan layanan one stop service untuk kendala dalam penggunaan KKP, sehingga tidak perlu dieskalasi hingga Kantor Pusat Bank terkait.

  1. Selama triwulan I 2022, realisasi belanja APBD hanya mencapai 12,02 persen. Hal ini mengindikasikan perlunya Langkah-langkah strategis untuk akselerasi penyerapan APBD yang optimal sampai akhir tahun 2022. Pemda harus meningkatkan kualitas belanja daerah (quality of spending) yang berorientasi kepada hasil dan manfaat yang dirasakan oleh publik, dengan melakukan perencanaan anggaran yang tepat waktu, membuat prioritas belanja dan melaksanakan dengan disiplin yang tinggi sesuai prinsip ekonomis, efektif dan efisien.
  2. Terkait pengembangan UMKM di DIY, diusulkan rekomendasi sebagai berikut :
  • Untuk melaksanakan fungsi koordinasi dengan baik, Kemenkop UKM memerlukan dukungan dalam bentuk peraturan dan perubahan kelembagaan . Salah satu hal yang diperlukan Kemenkop UKM untuk menjalankan peran koordinasi antar-K/L adalah meningkatkan level organisasi sebagai koordinator sehingga memungkinkan K/L teknis untuk melaporkan program dan data kepada Kemenkop UKM,
  • Meningkatkan sinergi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam membina dan mengembangkan UMKM, antara lain melalui kelompok (sentra). Selain lebih efektif dan efisien, dengan sentra akan melibatkan banyak UMKM. Dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam hal peningkatan pelatihan SDM untuk diversifikasi/pengembangan produk UMKM dan pendampingan usaha,
  • Dukungan penguatan modal dari berbagai pihak (pemerintah, BUMN, bank, LPDB dan Lembaga keuangan lainnya),
  • Stimulus fiskal yang dibutuhkan UMKM antara lain : (i) Perpanjangan pemberian subsidi bunga KUR maupun Non KUR, (ii) Insentif pajak penghasilan bagi UMKM, (iii) pembiayaan koperasi bagi koperasi/UMKM, (iv) restrukturisasi kredit, (v) perluasan BPUM dan (vi) Mendorong peningkatan perluasan akses pembiayaan untuk UMKM melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial.

 

Kajian Fiskal Regional D.I. Yogyakarta Triwulan I Tahun 2022 selengkapnya Klik Disini!

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search