JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran Kanwil DJPb DIY Semester II Tahun 2020

Tema besar APBN Tahun 2020 yaitu “Mendukung Indonesia Maju”. Kebijakan fiskal akan diarahkan untuk mendukung akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia. Berbagai kebijakan di bidang Pendidikan dan Kesehatan akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar siap berkompetisi dan beradaptasi dengan kemajuan industri dan teknologi. APBN 2020 memiliki peran cukup penting dalam pencapaian tujuan akhir dari pelaksanaan strategi fiscal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2024, yang pada tahun ini dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dengan tema “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas”.

 

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan pada perekonomian Indonesia. Penetapan kebijakan fiskal yang ekspansif dengan mengalokasikan stimulus ekonomi yang komprehensif, salah satunya berfokus pada jaringan pengaman social dilakukan pemerintah yang dilakukan secara terkendali menjadikan defisit anggaran hingga akhir tahun 2020 6,09 persen atau tetap terjaga tidak melebihi target yang ditetapkan. Selain untuk menjaga dari adanya efek pandemi Covid-19, pada tahun 2020 belanja negara tetap diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, antara lain meningkatkan kualitas SDM terutama di bidang kesehatan, penyediaan infrastruktur, peningkatan perlindungan sosial dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran, menjaga daya beli masyarakat di tengah dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, serta pemerataan pembangunan dan perbaikan konektivitas jaringan distribusi logistik dengan tetap menjaga efisiensi untuk mendukung daya saing, ekspor, dan investasi.

 

Di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta tahun 2020 pelaksanaan anggaran melampaui target yang ditetapkan yaitu 90 persen, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10,61 triliun dan realisasi sebesar Rp9,90 triliun atau 93,28 persen, akan tetapi menurun 12,38 persen dibandingkan tahun 2019. Jika dilihat lebih lanjut pada periode semester II tahun 2020 terjadi penumpukan kinerja penyerapan anggaran sebesar 57,80 persen. Sampai dengan akhir tahun 2020 terdapat 354 DIPA Petikan Satker K/L dimana 89,55 persen atau 317 satker mempunyai realisasi minimal 90 persen sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Namun demikian, masih terdapat 37 satker atau 10,45 persen yang mempunyai tingkat penyerapan dibawah 90 persen.

Berdasarkan analisis Fishbone dapat diidentifikasi adanya beberapa permasalahan dominan dalam pelaksanaan anggaran. Mulai dari faktor sumber daya manusia (SDM) yaitu keterbatasan kuantitas sumber daya pengelola keuangan. Hal ini dapat berupa kurangnya jumlah SDM atau perbandingan antara beban kerja dengan jumlah SDM tidak berimbang. Kemudian terdapat keterlambatan penetapan pejabat perbendaharaan, kurangnya pemahaman regulasi pengelolaan keuangan dikarenakan kurangnya transfer of knowledge, kebijakan WFH/WFO sejak wabah Pandemi COVID-19 dengan pembatasan jumlah pegawai yang masuk kantor, hal ini menyebabkan banyak kegiatan yang tidak dapat terlaksana sesuai dengan rencana, termasuk didalamnya kegiatan rapat yang mempengaruhi penyerapan anggaran.

Berdasarkan aspek perencanaan/penganggaran, banyak kegiatan yang mengalami penyesuaian dalam refocussing atau realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19. Hal ini berakibat banyak kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat dilakukan/tidak sesuai jadwal awal. Terdapat juga kebijakan perubahan belanja (refocusing dan pengalihan belanja) yaitu pengurangan pagu belanja karena perubahan nomenklatur satker. Permasalahan lain terkait perencanaan yaitu adanya alokasi dana yang masih diblokir dan terlambat untuk dilakukan pembukaan sehingga kegiatan menjadi tertunda. Selain itu, revisi pengurangan/pengalihan pagu (refocusing dan realokasi) dengan adanya pandemic Covid, menyebabkan kegiatan banyak dilaksanakan secara terpusat oleh Eselon I masing-masing K/L, dan karena revisi anggaran melibatkan hampir semua satker di Kementerian/Lembaga tersebut, maka satker menunda melakukan kegiatan strategis menunggu selesainya revisi terpusat tersebut.

Di sisi proses bisnis, sinkronisasi pelaksanaan kegiatan baik secara internal maupun dengan K/L pusat yang kadang mengakibatkan perubahan rencana kegiatan, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai time frame yang telah ditetapkan. Dari sisi manajerial, pada satuan kerja juga masih banyak ditemui permasalahan koordinasi internal yang kurang baik serta pemahaman dan komitmen pimpinan yang kurang kondusif dalam pengelolaan anggaran.

Dari sisi regulasi hal yang paling berpengaruh adalah penyesuaian anggaran melalui refocusing dan realokasi anggaran. Akibatnya banyak kegiatan yang ditunda atau bahkan tidak jadi dilaksanakan. Dari sisi kebijakan, revisi anggaran dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 banyak dilakukan secara terpusat di unit Eselon I masing-masing K/L, yang memerlukan waktu yang cukup lama dalam penyelesaiannya. Hal tersebut menyebabkan banyak kegiatan yang ditunda sementara pelaksanaannya menunggu selesainya revisi anggaran di DJA.

Dari sisi pengadaan barang/jasa terdapat keterlambatan proses lelang atau tender yang belum dilaksanakan, karena adanya kebijakan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga, sebab lainnya yaitu karena keterbatasan SDM dengan volume pekerjaan yang tinggi. Akibatnya banyak lelang yang terlambat diproses menunggu selesainya proses lelang satker yang lain. Selain itu, lelang terlambat juga diakibatkan oleh adanya proses revisi yang belum selesai atau juga lelang yang gagal dan harus diulang.

Untuk faktor eksternal tentu saja hal-hal yang tidak bisa dikendalikan oleh Satker, yaitu munculnya pandemi Virus Corona 19. Akibatnya seluruh aspek pengelolaan keuangan terdampak dan pandemi global Covid-19 tidak saja menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga membawa implikasi bagi perekonomian secara global. Implikasi lain berupa Kebijakan WFH/WFO dan juga Pelaksanaan kegiatan melalui daring.

Di wilayah D.I. Yogyakarta, fungsi pendidikan merupakan fungsi dengan alokasi terbesar yaitu Rp3,28 triliun atau 30,93% dari total pagu. Fungsi ini dilaksanakan oleh 12 K/L. Porsi terbesar pagu fungsi pendidikan terdapat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp1,99 triliun atau 60,60 persen. Capaian realisasi pada Fungsi Kesehatan pada tahun 2020 menduduki peringkat terendah yaitu pada angka 84,24 persen.

Pada Fungsi Ekonomi satker yang memiliki kontribusi terbesar terhadap ketidakserapan anggaran adalah satker Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Serayu Opak dengan KTR sebesar 2,91 persen dan margin ketidakserapan 1,63 persen. Adapun sub fungsi Pengairan dengan margin ketidakserapan sebesar -0,76 persen dan KTR sebesar 3,80 persen. Permasalahan utama yang dihadapi satker tersebut adalah masih terdapat kegiatan yang diblokir sampai dengan akhir tahun, dan beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Penyebab kegiatan yang tidak terlaksana antara lain blokir sewa kendaraan dikarenakan alokasi dana tidak relevan dengan output, dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional terkait, serta belanja perjalanan dinas yang tidak terserap maksimal karena dampak pandemi Covid-19.

Pada Fungsi Kesehatan, kontribusi ketidakserapan tertinggi terdapat pada sub fungsi Pelayanan Kesehatan Perorangan dengan nilai KTR 15,08 persen yang ada pada satker Rumah Sakit Umum Dr Sardjito Yogyakarta. Hal lain yang menebabkan penyerapan anggaran yang rendah terjadi karena pandemi Covid-19 sehingga menyebabkan adanya ketidakyakinan bahwa target rumah sakit akan tercapai. Selain itu terdapat adanya tambahan anggaran PEN secara bertahap yang berasal dari BA-BUN dengan tahap I sebesar Rp.29,5 M dan pada tahap II Rp.236,6 M sebagai upaya penanggulangan Covid-19. Banyak pembangunan gedung yang gagal laksanakan karena rekanan tidak sanggup memberikan penawaran/melaksanakan pekerjaan sehingga tender tidak jadi dilakukan, penyedia alat kesehatan melakukan lockdown. Sementara untuk layanan BLU juga sebagian dipending atau terjadi penurunan kegiatan, pelatihan dan pendidikan yang ditunda pelaksanaannya, serta investasi non medis yang tidak dilaksanakan karena dampak pandemi Covid-19.

Pada Fungsi Pendidikan, satker yang memiliki kontribusi terbesar terhadap ketidakserapan anggaran adalah Subfungsi Pendidikan Tinggi yaitu satker Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan realisasi 77,80 persen (12,20 persen di bawah target nasional) dan Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta dengan realisasi 78,18. Permasalahan utama yang dihadapi satker tersebut adalah merebaknya pandemic Covid-19 menyebabkan pelaksanaan kegiatan tertunda yang juga berdampak pada capaian keluaran, proses pembukaan blokir yang tertunda cukup lama sehingga proses buka blokir baru turun pada akhir bulan Agustus 2020, adanya revisi yang dilakukan secara serentak dan terpusat sehingga menghambat pelaksanaan anggaran, dan kurangnya optimalisasi anggaran yang ada disebabkan perubahan bentuk pelaksanaan kegiatan pada new normal karena pandemic Covid-19.

Implementasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2020, mengalami perubahan dengan adanya penambahan indikator kinerja ke-13 yaitu Konfirmasi Capaian Output (KCO). Selain itu terdapat redefinisi dan pengaturan terhadap 4 (empat) indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran dan Pengelolaan UP dan TUP. Selain itu, juga dilakukan penyesuaian perhitungan pembobotan IKPA sebagai upaya memperbaiki kualitas kinerja pelaksanaan anggaran satker K/L. Untuk nilai IKPA tahun 2020 adalah sebesar 96,61 atau turun sebesar 0,23 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 96,84. Namun demikian, walaupun secara nilai turun akan tetapi hampir semua indikator kinerja mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hanya indicator Renkas dan Dispensasi SPM yang sedikit mengalami penurunan nilai dari tahun sebelumnya.

Dilihat dari aspek khusus pelaksanaan anggaran, pagu output strategis di wilayah D.I. Yogyakarta sebesar Rp2,296 triliun dengan realisasi sebesar Rp 2,096  triliun atau sebesar 91 persen, dengan alokasi terbesar pada output strategis Infrastruktur sebesar 58 persen dari total alokasi pagunya. Terdapat 5 cluster dalam output strategis ini, pertama cluster pendidikan dengan pagu Rp175,34 miliar dengan realisasi sebesar Rp172,52 miliar atau sebesar 98,4% dari pagu totalnya. Pada Output Strategis ini, terdapat 22 output yang mendukungnya, dan diampu oleh satker pada Kementerian Agama. Kedua cluster kesehatan dengan pagu sebesar Rp739,15 miliar dengan realisasi Rp621,7 miliar atau 84,1 persen dari total pagunya. Pelaksanaan output strategis ini diampu oleh 3 kementerian/lembaga. Pada Output strategis Kesehatan ini terdiri dari 17 output, diampu oleh 5 satker pada 3 Kementerian/Lembaga. Ketiga cluster Infrastruktur dengan pagu sebesar Rp1,31 triliun dengan realisasi Rp1,23 triliun atau 94 persen dari total pagunya. Pelaksanaan output strategis ini diampu oleh Kementerian PUPR. Keempat adalah perlindunbgan sosial yang diampu oleh Kementerian Sosial dan dilaksanakan oleh 3 satker Dinas Sosial Prov. D.I.Yogyakarta. Untuk tahun 2020, alokasi pagunya sebesar Rp1,46 miliar dengan realisasi sebesar Rp1,45 miliar atau 99 persen dari total pagunya. Kelima, adalah Pertahanan dan Keamanan dengan pagu sebesar Rp57,63 miliar dengan realisasi sebesar Rp56,26 miliar atau 98 persen dari total pagunya. Permasalahan umum yang terjadi dari semua cluster diantaranya adalah proses lelang yang terlambat, terjadinya kecenderungan penumpukan kegiatan/pertanggungjawaban pada akhir periode anggaran, kurangnya keyakinan penerimaan memenuhi target, layanan operasional yang tertunda/mengalami penurunan, dan blokir yang masih terdapat dalam DIPA.

Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dipersiapkan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dalam negeri, sebagai imbas atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi. Fokus program PEN di Provinsi D.I. Yogyakarta terdiri dari 3 cluster. Pertama cluster Jaring Pengaman Sosial, yang terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH) sampai dengan akhir tahun 2020 jumlah penerima mencapai 1.794.323 KPM dengan realisasi sebesar 687,63 miliar. Program Sembako/Bangunan Pangan dengan realisasi 719,82 miliar dan penerima sebanyak 3.733.683. Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan realisasi mencapai 245,52 miliar dan jumlah penerima mencapai 409.203.. Beberapa kendala yang dihadapi pada cluster Jaring Pengaman Sosial diantaranya adalah kesulitan proses verifikasi dan validasi pada DTKS, SK Penetapan DTKS dari Kemensos yang tidak sesuai usulan daerah dan konflik kepentingan penentuan penerima bantuan di tingkat desa.

Cluster kedua yaitu kesehatan, terdiri dari Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan dengan realisasi sebesar 198,62 miliar dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 25.533. Permasalahan yang didapatkan untuk program ini diantaranya adalah terlambatnya juknis mengenai cara perhitungan insentif tersebut dan juknis yang sering berubah. Program kedua yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN) yang mencapai 1.549.469. cluster ketiga Padat Karya Tunai dengan pagu anggaran sebesar 292,29 miliar dan realisasi 282,86 miliar atau 96,77 persen. Permasalahan dalam program tersebut antara lain terkait optimalisasi kepesertaan PBI APBN dan APBD.

Penetapan akun khusus Covid-19 dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta pada TA 2020 memiliki alokasi pagu akun Covid-19 sebesar Rp458,6 miliar dengan realisasi sebesar Rp391,52 miliar atau sebesar 85,37 persen yang tersebar pada 39 K/L dan 225 Satker lingkup Provinsi D.I. Yogyakarta. K/L dengan pagu terbesar terdapat pada Kementerian Kesehatan (024) yaitu 289,5 miliar dengan capaian realisasi sebesar 91,99 dan Komisi Pemilihan Umum (056) yaitu 49,1 miliar dan capaian realisasi 34,06 persen dan Kementerian Pertahanan (012) yaitu 35,5 miliar dengan capaian realisasi 99,92 persen. Sedangkan Satker K/L dengan capaian realisasi terendah berdasarkan jumlah pagu dan realisasi terdapat pada Komisi Pemilihan Umum dengan jumlah pagu Rp.49,1 miliar dan realisasi Rp.16,7 miliar atau sekitar 34 persen. Hal ini disebabkan karena Anggaran Tambahan dari BA BUN untuk pengadaan alat dan bahan dalam rangka penganganan Covid-19 yang diberikan kepada KPU Kabupaten. Kemudian terdapat pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum dengan pagu Rp.4,3 miliar dan realisasi Rp.2,5 miliar atau sekitar 59 persen. Hal ini disebabkan adanya anggaran belanja tambahan dari BA BUN.

Unduh Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Semester II Tahun 2020 Klik Disini!

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search